DPRD Solok Selatan: Gencarkan Sosialisasi SKKH

id DPRD Solok Selatan

Padang Aro, (Antara Sumbar) - DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mendesak pemerintah setempat melalui Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan lebih gencar menyosialisasikan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Kesehatan hewan ternak, terlebih hewan ternak yang akan disembelih yang dagingnya diperdagangkan seperti sapi dan kambing itu sangat penting karena akan dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Ketua Komisi III DPRD Solok Selatan Solikhin ketika dihubungi di Padang Aro, Senin.

Jika kondisi kesehatan hewan ternak yang akan disembelih tidak diketahui, sebutnya ditakutkan hewan tersebut mengidap penyakit yang membahayakan manusia jika dagingnya dikonsumsi.

"Jadi masyarakat yang dirugikan," ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurutnya sosialisasi SKKH semestinya bukan hanya untuk para pedagang ternak, namun juga kepada masyarakat karena mereka yang akan mengonsumsi daging dari hewan ternak tersebut.

Tujuannya, sebutnya agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. "Dengan menjadi konsumen yang cerdas, maka pedagang akan terdorong untuk menjadi pedagang yang tertib juga," ujarnya.

Dalam melakukan sosialisasi ini, sebutnya Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan bisa menggandeng para ustaz atau penyuluh pertanian jika terkendala dengan kurangnya dokter hewan dan paramedis hewan.

"Para ustaz atau mungkin tokoh masyarakat bisa menyosialisasikan di masjid-masjid atau dalam pertemuan yang digelar oleh masyarakat," sebutnya.

Ia mendorong para pedagang ternak atau penjual daging di daerah itu agar mengurus SKKH karena tidak dipungut biaya.

"SKKH ini harus dibudayakan," sebutnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Solok Selatan Yuherdi menyebutkan masih sedikit pedagang hewan ternak di daerah itu yang mengurus SKKH.

"Bahkan, saat kurban kemarin dari laporan dokter hewan, tidak ada pedagang yang mengurus SKKH," ujarnya.

SKKH diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan ternak sebelum diperdagangkan dan menghindarkan masyarakat mengonsumsi hewan ternak yang sakit yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia.

"Jika ditemukan hewan yang sakit, SKKH tidak dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengatakan untuk mengurus SKKH tidak sulit. Pedagang atau warga cukup mendatangi pusat kesehatan hewan (Puskeswan).

"Nanti dokter hewan akan memeriksa kondisi kesehatan hewan. Jika hewan ternak dalam kondisi sehat, SKKH pasti dikeluarkan," sebutnya.

Untuk mengurus SKKH, katanya pedagang atau warga tidak perlu mengeluarkan uang.

"Belum ada peraturan daerah untuk memungut retribusi SKKH," sebutnya.

Ia mengatakan mengurus SKKH belum menjadi kebiasaan bagi pedagang ternak dan masyarakat di daerah itu.

"Melalui dokter hewan, paramedis dan penyuluh kami terus melakukan sosialisasi SKKH ini," sebutnya. (*)