Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) di Sumatera Barat (Sumbar), yaitu Integritas meminta agar aksi dukungan penangguhan penahanan terhadap Irman Gusman, yang dilakukan sejumlah tokoh masyarakat di daerah itu, tidak mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.
"Jangan sampai dukungan penangguhan dalam bentuk petisi itu, malah mengganggu proses hukum yang tengah berjalan dan diproses oleh KPK," kata Koordinator Integritas, Arief Paderi di Padang, Kamis.
Ia menilai dukungan yang diberikan kepada Irman Gusman, sebaiknya dilakukan dengan cara mendorong penegak hukum untuk segera melakukan penuntasan terhadap kasusnya.
Penyidik KPK, lanjutnya, tentu saja memiliki pertimbangan yang kuat dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Seperti potensi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
"Jadi dukungan penangguhan penahanan yang digelar itu, tentu harus mempunyai latar belakang yang jelas dimana urgensinya. Karena KPK juga punya dasar yang kuat untuk melakukan penahanan," lanjutnya.
Ia juga berharap agar paradigma memandang suatu kasus korupsi, tidak dipandang dalam konteks bencana, melainkan suatu kejahatan.
"Terlebih korupsi bukanlah bentuk kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa," sebutnya.
Sebelumnya dukungan penangguhan penahanan terhadap Irman Gusman tersebut, diinisiasi secara bersama oleh sejumlah tokoh masyarakat Sumbar.
Beberapa insiator tersebut adalah Buya Masud Abidin, Buya Bagindo Muhammad Letter, Bundo Raudha Thaib, Shofwan Karim Elha, Boy Lestari Dt Palindih, dan lainnya.
Dukungan dilakukan dalam bentuk penandatanganan petisi, dalam pertemuan yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Sawahan, Kota Padang, Kamis (29/9), dan telah mengumpulkan lebih dari 40 tandatangan.
Salah seorang inisiator, Shofwan Karim Elha menegaskan bahwa dukungan yang diberikan terhadap Irman Gusman adalah bentuk simpati, dan tidak untuk mengganggu proses hukum.
"Dukungan ini bukan untuk mengganggu proses hukum. Baik kepada KPK yang memroses kasusnya, atau kuasa hukum yang melakukan pembelaan kepada Irman Gusman, kami tidak masuk ke ranah itu," katanya.
Ia mengemukakan dukungan penangguhan penahanan itu, agar mempermudah dalam memberikan dukungan moril kepada Irman Gusman, dibandingkan ketika ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Seperti diketahui sebelumnya, Irman Gusman ditahan atas status tersangkanya dalam dugaan kasus suap kouta impor gula yang tengah ditangani oleh KPK. Irman Gusman saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Pusat. (*)
Berita Terkait
IPW nilai penahanan Firli Bahuri bukan prioritas Polda Metro Jaya
Selasa, 2 Januari 2024 17:33 Wib
KPK perpanjang masa penahanan Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 3 November 2023 14:44 Wib
Penahanan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi
Jumat, 6 Oktober 2023 12:02 Wib
Penahanan tersangka korupsi tukin di Ditjen Minerba
Jumat, 16 Juni 2023 11:08 Wib
Polda tangguhkan penahanan dua mahasiswa tersangka pelecehan seksual
Senin, 29 Mei 2023 15:35 Wib
Penyidik KPK perpanjang masa penahanan tersangka korupsi di DKJA
Jumat, 28 April 2023 19:17 Wib
KPK perpanjang penahanan Rafael Alun 40 hari ke depan
Kamis, 13 April 2023 19:11 Wib
Tim penyidik KPK perpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari
Senin, 30 Januari 2023 17:53 Wib