Parkir Meter, DPRD: Utamakan Pelayanan Masyarakat Dibandingkan Profit

id parkir meter, dprd, padang

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Helmi Moesim meminta pemerintah setempat mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat dibandingkan profit terkait penerapan sistem parkir meter di daerah itu.

"Diakui penerapan parkir meter memberikan profit cukup besar. Namun perlu disadari bahwa profit bukan segalanya, melainkan tujuan sistem itu untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam perparkiran," kata dia di Padang, Senin.

Ia mengakui, pendapatan dari sektor perparkiran di tiga ruas jalan penerapan sistem parkir meter yakni Jalan Permindo, Jalan Niaga dan Jalan Pondok meningkat signifikan.

Menurutnya, sebelum penerapan sistem parkir meter, pendapatan di lokasi tersebut hanya Rp210 juta hingga Rp250 juta pada 2015. Hal itu pun sangat sulit memaksimalkan perolehannya.

Sedangkan dengan penerapan sistem parkir meter tersebut hingga akhir Agustus 2016 telah diperoleh Rp335 juta hanya dengan adanya nota kesepakatan antara pemkot dengan pihak ketiga.

"Hal ini tentu sangat menguntungkan, apalagi selama ini kebocoran sektor perparkiran 75 hingga 80 persen. Ditambah pula dengan kajian perolehan dari parkir meter tiga ruas jalan mencapai Rp1,5 miliar diluar kontribusi awal Rp335 juta tersebut," jelasnya.

Namun, ia menegaskan, pemerintah harus tetap mengutamakan pelayanan dan tujuan sesungguhnya penerapan sistem parkir meter tersebut termasuk agar pengguna jasa angkutan menjadi patuh atau taat aturan perparkiran.

Menurutnya, belum maksimalnya pelaksanaan parkir meter yang diresmikan sejak 1 September 2016 itu dikarenakan sistem parkir di tiga ruas jalan itu masih dikendalikan oleh juru parkir di lapangan.

"Tentu dipahami, juru parkir yang jumlahnya 54 orang itu harus diakomodir semuanya, sedangkan berdasarkan kerjasama dengan pihak ketiga, hanya bisa diakomodir 30 orang saja," sebutnya.

Hal itulah yang harus disegerakan penujukannya oleh pihak-pihak terkait, apalagi sudah menjadi kewajiban pemkot untuk membebaskan tiga ruas jalan itu dari juru parkir.

"Memang pendapatan juru parkir akan berkurang, namun kesejahteraan mereka terjamin, termasuk adanya asuransi," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Padang, Dedi Henidal mengatakan pihaknya akan menindak juru parkir liar yang masih ada di tiga kawasan parkir meter.

"Juru parkir liar yang masih memungut uang parkir pada pengendara di titik-titik lokasi parkir meter akan ditindak tegas," katanya.

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang dinilai menghalangi penerapan sistem baru perparkiran di Kota Padang. Apalagi di lapangan masih ada juru parkir liar yang mondar-mandir memungut jasa parkir pada pengendara.

"Kami terpaksa mengambil langkah hukum. Parkir meter kan telah diresmikan sejak 1 September 2016 dan area itu telah dikontrakan pemkot pada PT MATA untuk menangani parkir," jelasnya.

Selain itu, keberadaan juru parkir liar juga menyebabkan realisasi atau pelaksanaan sistem perparkiran baru tersebut tidak maksimal.

Terkait hukum yang akan menjerat juru parkir liar atau ilegal, katanya, ialah akan dipidana sesuai yang diatur dalam KUHP pasal 368 tentang juru parkir ilegal karena melakukan pemerasan dan kekerasan. (*)