DPRD: Pemkab Urus Amdal Pembangunan RSUD

id DPRD, pesisir selatan, amdal, rsud

Painan, (Antara Sumbar) - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengingatkan pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk secepatnya mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein apabila APBD Perubahan 2016 disahkan.

"Pada APBD Perubahan 2016 ada pos anggaran yang peruntukan untuk mengurus amdal, apabila sudah di sahkan kami harap pengurusannya disegerakan," kata Anggota Komisi I, DPRD setempat, Efrianto di Painan, Rabu.

Ia menyebutkan apabila pembangunan rumah sakit yang terletak Bukit Kabun Taranak itu terus ditunda maka pemkab akan mengalami kerugian apalagi dana pembangunannya sebesar Rp96 miliar berasal dari pinjaman Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan harus dicicil.

"Saya tidak tahu persis bunga cicilan pinjaman berapa, yang pasti pembayarannya dilakukan dengan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Pesisir Selatan," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyatakan pembangunan rumah sakit tersebut dihentikan karena tidak sesuai peraturan.

"Semestinya bangunan seluas 12 ribu meter bujur sangkar harus dilengkapi amdal setelah itu baru dilakukan pembangunan namun RSUD ini dibangun dulu baru izin amdal diurus, ini kan tidak sesuai peraturan..!," katanya.

Namun, tambahnya apabila izin amdal keluar maka ia akan mendukung pembangunan rumah sakit yang terletak Bukit Kabun Taranak tersebut.

"Terkait hal ini semua pihak harus memahami bahwa saya tidak menghalangi pembangunan rumah sakit, yang menjadi penghalang karena tidak adanya izin amdal," sebutnya.

Dibagian lain, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan selama dua periode tidak mau berkomentar terkait pembangunan rumah sakit tersebut.

"Saya tidak berkomentar soal itu," kata dia usai memimpin upacara pembukaan tentara manunggal membangun desa (TMMD) ke-97 di Nagari Taluk Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Selasa (20/9). (*)