Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Payakumbuh Ringkus Kawanan Pencuri Sepeda Motor

Selasa, 20 September 2016 21:10 WIB
Image Print
Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto bersama Kasat Reskrim Iptu Wawan Darmawan memeriksa terhadap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Polres berhasil meringkus tersangka, satu diantaranya pernah residivis dalam kasus yang sama. (ANTARA SUMBAR/Mardikola Tri Rahmad)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beroperasi di daerah tersebut, yang mana persoalan itu sering meresahkan masyarakat setempat.

"Mereka ditangkap dalam Operasi Sikat yang digelar sejak 2 hingga 15 September 2016," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto di Payakumbuh, Selasa.

Ia menambahkan, dari operasi tersebut pihaknya mengamankan dua tersangka kasus curanmor, yakni BP (20) dan YS (20) dengan barang bukti empat unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya.

Ia menyebutkan untuk tersangka BP pernah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat yang dilakukan bersama kawanannya yang lebih dahulu ditangkap beberapa waktu lalu.

Adapun kasus menjerat BP, diantaranya kasus curanmor di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh yang pada 6 Februari 2015, curanmor di Kelurahan Nan Kodok, Kecamatan Payakumbuh Utara 5 Februari 2015 dan curanmor di Kelurahan Padang Tiakar 10 Januari 2015.

Sementara, YS sebelumnya diamankan Polsek Harau, Limapuluh Kota ketika razia sepeda motor pada awal Sepetember lalu. Ketika razia, tersangka tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan jenis Yamaha Mio yang kendarainya.

"Karena curiga YS tersangkut kasus Curanmor, jajaran Polres Limapuluh Kota melakukan kordinasi dengan Polres Payakumbuh," kata dia.

Setelah dikembangkan, YS tersangkut kasus curanmor yang terjadi di Simpang Pasar Ibuah Kota Payakumbuh tahun 2016 lalu.

Sementara itu, Kepala Satua Reserse Kriminal, IPTU Wawan Darmawan menyebutkan selain meringkus dua tersangka curanmor, saat operasi tersebut pihaknya juga mengamankan tiga tersangka kasus pencurian, yakni RA (20), BGP (23), dan NS (29).

Wawan merincikan, RA diamankan pada awal Sepetember karena diduga melakukan pencurian Handphone di sebuah rumah di Kelurahan Sawah Padang Kecamatan Payakumbuh Selatan, dimana kejadiannya pada 27 Agustus 2016.

Kemudian, BGP diamankan pada 10 September 2016, dimana tersangka tersandung dugaan kasus pencurian sejumlah celengan dan dompet yang di Kelurahaan Piliang, Kecamataan Paayakumbuh Barat.

Sedangkan, NS ditangkap dalam kasus pencurian sejumlah lapak telur di Nagari Situjuah Gadang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. Pelaku ditangkap setelah adanya pengaduan masyarakat setempat.

Sementara itu, Ketua LSM Lembaga Informasi Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), perwakilan Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota, Rothman Silitongga menyabut baik langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus curamor.

Pihaknya menyarankan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk sering malakukan razia, hal untuk untuk meminimalisir terjadinya kasus pengucurian kendaraan.

Selain itu, pihaknya mengimbau semua masyarakat untuk meningkat kawaspaan terhadap kasus curanmor, serta kasus pencurian lainnya, jika perlu untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, berikan tambah kunci pengaman di kendaraan masyarakat. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026