
Pendistribusian Air PDAM Agam Terganggu Beberapa Hari
Kamis, 15 September 2016 20:50 WIB

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Pendistribusian air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), di daerah Lubuk Basung akan terganggu beberapa hari kedepan akibat penutupan sumber air oleh masyarakat, Rabu (14/9).
"Pendistribusian air ini akan terganggu dua sampai tiga hari untuk daerah yang memiliki ketinggihan seperti, Perumahan Talago, Perumahan Kampung Pinang dan daerah lain di Kecamatan Lubuk Basung. Sementara daerah dataran rendah, pendistribusian air sudah normal," jelas Pelaksana Sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Antokan Agam, Endrinelson di Lubuk Basung, Kamis.
Ia menambahkan terganggunya pendistribusian air ini setelah warga menutup sumber air di Sungai Antokan dan Silasung oleh warga Lubuk Sao, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.
Akibat kejadian itu, air pada bak pengolahan di Siguhung menjadi kosong beberapa jam, sehingga air pada pipa pendistribusian kosong dan memiliki tekanan angin cukup banyak.
"Untuk menghilangkan tekanan angin ini membutuhkan waktu dua sampai tiga hari," ujarnya.
Dengan kondisi ini, pihaknya meminta maaf kepada pelanggan terkait ada gangguan tersebut dan pihaknya akan menyelesaikan tuntutan warga tersebut dalam waktu dekat.
Sebelumnya, masyarakat Lubuk Sao, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, menutup sumber air PDAM Tirta Antokan di Sungai Antokan dan Silasung.
"Kami memberikan izin untuk membuka setelah PDAM Tirta Antokan mendatangi warga pada Rabu malam," kata salah seorang tokoh masyarakat, Mulyadi.
Penutupan dua sumber air yang ada di Lubuk Sao, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya ini merupakan amanah dari ninik mamak atau kepala adat.
"Ninik mamak meminta kami untuk menyelesaikan persoalan dengan PDAM Tirta Antokan, karena perusahaan itu telah melanggar adat yang berlaku. Kami tidak akan memberikan izin kepada perusahaan itu membuka sumber air apabila tuntutan ini belum dikabuli," jelasnya.
Ia menambahkan pelanggaran adat yang diduga dilakukan perusahaan itu yakni merampas hak wilayah adat dan dalam aturan adat maka PDAM Tirta Antokan harus membayar satu ekor kerbau untuk satu orang penghulu dalam satu kali kejadian.
Lalu, PDAM Tirta Antokan tidak membicarakan saat memanfaatkan sumber air yang ada. Atas perlakuan itu, perusahaan didenda Rp200 juta per tahun terhitung pada Januari 2015.
Selain itu, perusahaan juga tidak meminta izin kepada masyarakat saat pemasangan jaringan dan perusahaan harus mengganti tanah dan tanaman milik masyarakat yang terkena perluasan jaringan.
"Apabila perusahaan tidak menyanggupi tuntutan itu, maka kami siap menggratiskan dengan syarat semua pelanggan tidak dibenarkan dipungut biaya kecuali biaya perawatan sebesar Rp20.000 per bulan tiap rumah," katanya. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
