Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Wali Kota (Wako) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Riza Falepi memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terhadap surat Ombudsman Perwakilan Sumbar kepada pemerintah setempat terkait permasalahan pembangunan pasar di daerah itu.
Ia di Payakumbuh, Kamis, mengatakan dalam suratnya Nomor: 530/636/KUPP-PSR/PYK-IX/2017 tanggal 7 September 2016 yang ditujukan ke Ombudsman Perwakilan Sumbar itu memberikan klarifikasi atas laporan Ikatan Pedangang Pasar Payakumbuh (IP3).
Ia menambahkan, Pemkot Payakumbuh sejak Januari 2015 telah menyusun program untuk penataan pedagang kaki lima, terutama bagi mereka yang menempati fasilitas umum, seperti jalan, gang pertokoan, dan trotoar.
Untuk menyikapi permasalahan tersebut, maka dikeluarkan Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor: 516.1/54/WK-PYK/2015 tanggal 11 Februari 2015 tentang pembentukan tim penataan dan perelokasian pedangang kaki lima di kota itu. Selanjutnya disusul keputusan wali kota setempat Nomor: 530.9/351/WK/PYK//2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang pembentukan tim ketertiban dan penataan Pasar Payakumbuh.
Sebelum dilakukan program tersebut, Pemkot Payakumbuh sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi, rapat dan pertemuan dengan pedangang kaki lima, pelaksanaan relokasi, dan penataan tempat relokasi serta bekas tempat pedagang berjualan.
Semua rangkaian kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, dimana kegiatan tersebut berdampak terhadap peningkatan kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3).
Kemudian, terkait pembangunan dalam kawasan pasar, sudah melalui mekanisme dan perencanaan yang matang dan sudah tertuang dalam APBD Payakumbuh 2016 melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan sebagai pelaksana teknis.
Sementara, terkait permasalahan pembangunan kanopi di Jalan Ahmad Yani tujuannya hanya untuk kenyamanan pengunjung, dan sesuai rencana lokasi tersebut akan dijadikan kawasan berjualan bagi pedagang kuliner yang saat ini menjadi wisata unggulan Payakumbuh.
Kemudian, terkait surat IP3 tanggal 15 Agustus 2016 yang meminta menghentikan pengerjaan pembangunan kanopi sengaja tidak ditanggapi karena alasan yang disampaikan seakan mengada-ada, dan aktivitas pasar pedagang tetap berjalan seperti biasa tapa ada riak dan kegaduhan.
Ia mengakui, memang tidak semua toko dan aset yang ada di kota itu milik pemerintah daerah, yang mana sebagiannnya ada yang milik ulayat. Untuk meluruskan hal itu, Pemkot Payakumbuh mengakomodirnya dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016.
Terakhir, permasalahan laporan IP3 yang dilakukan pemerintah daerah yang saat ini ditangani Polres Payakumbuh, Riza menyebutkan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dinas, kabid pengelola pasar, kasi pengelola pasar, serta staf, hal itu sesuai dengan BAP selama pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yunafri dalam Suratnya Nomor: 0140/KLA/0158/2016/Pdg-03/VII/2016 tanggal 31 Agustus 2016 perihal minta klarifikasi atau penjelasan terhadap pengaduan pihak IP3.
Dalam surat tersebut, Ombudsman meminta penjelasan Pemkot Payakumbuh terkait pembangunan dan pembenahan pasar, seperti membangun diatas fasilitas umum, pembuatan galian C di depan toko, pemasangan kanopi, serta pembongkaran toko di blok 77-88.
Selain itu, Ombusman juga meminta penjelasan wako terkait status toko yang ada di pusat Pasar Payakumbuh. (*)
Berita Terkait
DPKUKM Solok tata pedagang musiman
Selasa, 9 April 2024 12:05 Wib
Pemkab Agam-Divre II KAI Sumbar bahas penataan Pasar Padang Luar
Selasa, 26 Maret 2024 18:04 Wib
Pemkab Pasaman Barat sosialisasikan penataan keuangan nagari
Rabu, 11 Oktober 2023 14:59 Wib
Penataan lapangan cindua mato Tanah Datar
Kamis, 6 Juli 2023 12:10 Wib
Penataan desa wisata Pariangan di Tanah Datar
Jumat, 16 Juni 2023 11:10 Wib
KPU Pasaman Barat sampaikan uji publik penataan dapil pemilu ke pusat
Rabu, 21 Desember 2022 13:52 Wib
KPU Solok Selatan akan usulkan dua rancangan penataan Dapil Pemilu 2024
Rabu, 14 Desember 2022 18:40 Wib
KPU Pariaman siapkan dua opsi penataan Dapil anggota DPRD
Senin, 12 Desember 2022 15:59 Wib