Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Pencurian Getah Pinus

id praperadilan, getah, pinus

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Hakim tunggal Hasnul Fuad menolak seluruh permohonan praperadilan kasus pencurian getah pinus oleh Efendi Intan Gagah melalui Kuasa Hukumnya M Yuner terhadap termohon Kapolres Tanah Datar.

"Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan proses penyelidikan, penangkapan, dan penahanan atas Tersangka Efendi Intan Gagah yang dilakukan Termohon adalah sah menurut hukum," kata Hakim Hasnul Fuad saat membacakan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batusangkar, Rabu.

Hasnul menyebut proses penyelidikan yang dilakukan Polres Tanah Datar sebagai aparat penegak hukum sudah sesuai hukum yang berlaku yakni Pasal 7 ayat 1 huruf (a) KUH Acara Pidana dan Pasal 15 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dimana kedua pasal tersebut menyatakan Polisi wajib menerima dan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan dari seseorang atau masyarakat atas terjadinya tindak pidana.

Kemudian, atas laporan Hendra WS pada Jumat, 3 Juni 2016 nomor LP/101/K/VI/2016/SPKT, polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/83/VI/2016/Reskrim tanggal 7 Juni 2016 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/26/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016.

Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi diputuskan penetapan status tersangka terhadap Efendi Intan Gagah karena telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan Keputusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Pada Rabu, 10 Agustus 2016 dilakukan penangkapan terhadap Efendi dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/50/VIII/2016/Reskrim dan berita acara penangkapan.

Proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur dengan melihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan dan tanpa kekerasan meski dilakukan pemborgolan karena Efendi tidak bersedia dibawa ke Polres Tanah Datar.

Hakim Hasnul menjelaskan pengambilan keputusan menolak gugatan Praperadilan tersebut setelah mendengar dari keterangan saksi yang diajukan Pemohon yakni Dewi Eva Lina Masra, Ade Indra, dan Erizal, serta saksi dari Termohon yakni Idral, Hendra WS, Junaidi Malin Maleno, Febrianto, dan Herman Yahya.

Hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon sebanyak enam surat dan Termohon sebanyak 35 surat.

"Putusan ini bersifat final dan tidak ada upaya banding," kata Hasnul.

Pada sidang tersebut Kuasa Hukum Pemohon Efendi Intan Gagah dihadiri oleh M. Yuner dan Zulkifli, sementara Kuasa Hukum Termohon Kapolres Tanah Datar dihadiri oleh AKBP Sugeng Riyadi, AKP Syafril, AKP Aprisman, Iptu Eri Muyendi, dan Bripka Fuadil Muttaqin. (*)