Pemkab Solok Selatan Minta Nagari Usulkan Pemekaran

id Pemekaran Nagari

Pemkab Solok Selatan Minta Nagari Usulkan Pemekaran

Ilustrasi, Pemekaran Nagari. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, meminta Nagari (desa adat) yang sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan agar segera mengusulkannya agar proses selanjutnya bisa ditindaklanjuti pemerintah setempat.

"Kita diberi jatah pemekaran untuk sembila nagari oleh Pemerintah Provinsi dan nagari yang memenuhi persyaratan diharapkan bisa lebih cepat memasukkan proposalnya sehingga prosesnya bisa lebih cepat," kata Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Setdakab Solok Selatan, Basrial di Padang Aro, Rabu.

Persyaratan nagari untuk dimekarkan katanya, minimal penduduknya 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga (KK).

Dia mengatakan, hingga sekarang baru tiga nagari yang mengusulkan pemekaran dan sudah keluar SK pemekarannya dari Bupati Solok Selatan.

Ketiga Nagari tersebut yaitu satu di Lubuak Gadang Timur dan dua di Lubuak Gadang Selatan Kecamatan Sangir.

Setelah SK ditandatangani oleh bupati kemudian diteruskan ke gubernur untuk diberi nomor register dan besok hari ini ada agenda pembahasan di provinsi.

Selain tiga nagari tersebut, sekarang juga ada dua lagi yang sudah masuk usulannya ke pemerintah setempat, yaitu pemekaran Nagari Alam Pauah Duo Kecamatan Pauah Duo dan Pakan Rabaa Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Sedangkan Nagari yang masih bisa dimekarkan katanya, tiga di Lubuak Gadang dan satu Sungai Kunyit.

"Nagari Lubuak Gadang memiliki penduduk sekitar 16 ribu sehingga bisa dimekarkan menjadi tiga nagari," katanya.

Ia berharap, pihak nagari dengan tim yang dibentuk bisa segera menyelesaikan prosesnya dan mengusulkannya kepada pemerintah.

Sementara itu, Kepala Jorong Sungai Padi Utara yang juga tergabung dalam tim pemekaran, Ardi Tono mengatakan, di Lubuak Gadang sudah dilaksanakan empat kali rapat tetapi belum menemukan titik temu.

"Masih banyak pendapat yang berbeda dari tim yang dibentuk sehingga prosesnya belum juga selesai," katanya. (*)