Usulan Pemekaran Nagari Sumbar Belum Dilengkapi Dokumen

id pemekaran, nagari, sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 242 nagari yang diusulkan untuk dimekarkan di Sumatera Barat tidak disertai dengan dokumen yang lengkap hingga belum bisa ditindaklanjuti.

"Pengusulan pemekaran itu resmi dari kabupaten, namun dokumennya belum ada. Kita akan minta hal ini segera disampaikan ke provinsi," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi di Padang, Jumat.

Daerah yang mengajukan pemekaran itu masing-masing, Solok (26 nagari), Sijunjung (3 nagari), Padang Pariaman (14), Agam (6 nagari), Limapuluh Kota (34 nagari), Pasaman (20 nagari) Mentawai (41 nagari), Dharmasraya (12 nagari), Solok Selatan (9 nagari).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan mengundang seluruh kabupaten yang mengusulkan pemekaran itu untuk membicarakan proses pemekaran dan syarat mutlak yang harus dipenuhi.

"Dulu, proses pemekaran nagari, langsung dengan peraturan daerah (Perda). Tetapi sekarang, ada perbedaan mekanisme yang harus dilalui," sebutnya.

Ia menerangkan, untuk pemekaran itu, pertama harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh Badan Musyawarah (Bamus), kalau masyarakat menyetujui, maka dibentuk tim untuk verifikasi syarat yang dibutuhkan.

"Jika syarat terpenuhi, maka dibuatkan peraturan kepala daerah terkait nagari persiapan pemekaran dan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dibuatkan registrasi," ujarnya.

Mardi menambahkan, setelah nomor registrasi itu diterbitkan, Pemprov Sumbar akan melakukan evaluasi. Jika hasil evaluasi itu memutuskan nagari tersebut layak untuk dimekarkan, maka baru dibuatkan peraturan daerah nagari persiapan pemekaran.

"Nagari pemekaran itu butuh waktu tiga tahun masa persiapan. Setelah tiga tahun baru bisa diusulkan pada pemerintah pusat," jelasnya.

Menurutnya, yang harus dipahami daerah adalah seluruh anggaran persiapan pemekaran ditanggung oleh nagari induk. Jadi penganggarannya sejak awal sudah harus disiapkan.

Pemekaran itu, ditegaskan Mardi bukan untuk mengejar kenaikan anggaran dana desa, tetapi untuk penataan administrasi pemerintahan agar lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kenaikan anggaran dana desa memang berkait di sini, tetapi bukan tujuan intinya," sebut dia.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mendukung pemekaran itu. Ia mengatakan, proses pemekaran harus dipahami untuk daerah administrasi, bukan daerah adat.

"Daerah adatnya tidak diusik dalam pemekaran itu," sebutnya.

Pengalamannya dalam pemekaran nagari saat menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan menurut dia, pemisahan daerah adat dan administrasi itu bisa dilakukan.

"Namun prosesnya memang harus disetujui oleh masyarakat nagari," katanya. (*)