Sidang Praperadilan Getah Pinus Hadirkan Tiga Saksi

id praperadilan, getah pinus

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Batusangkar, Sumatera Barat menggelar sidang lanjutan gugatan Praperadilan kasus getah pinus antara pemohon Efendi Intan Gagah (43) terhadap Kapolres Tanah Datar menghaddirkan tiga saksi.

Sidang dipimpin hakim tunggal Hasnul Fuad, Kamis mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pemohon yakni Dewi Eva Lina Masra, Ade Indra, dan Erizal.

Dalam persidangan, saksi Dewi yaitu istri Efendi Intan Gagah mengatakan bahwa dia tidak berada di lokasi saat terjadi penangkapan dan penahanan terhadap Efendi.

Namun saat itu sedang mengajar di SMPN 1 Tanjung Emas karena profesinya sebagai guru.

"Saya baru mengetahui penangkapan dan penahanan suami saya setelah dihubungi polisi dan meminta untuk datang ke Polres Tanah Datar," ucap Dewi.

Dewi mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan Efendi saat berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Tanah Datar.

"Awalnya saya menolak menerima surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut, tapi setelah suami saya (Efendi) telah menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan, baru saya menerima kedua surat tersebut," kata Dewi.

Sementara, saksi Ade Indra, warga Nagari Saruaso, mengatakan bahwa ia juga tidak berada di lokasi terjadinya penangkapan dan penahanan tersangka Efendi yang diduga melakukan pencurian dengan pemerasan terhadap Junaidi Malin Bareno, pemilik getah pinus delapan ton.

Ade Indra yang berprofesi sebagai pedagang ini dimintai keterangan seputar proses ditahannya truk pembawa getah pinus oleh Efendi bersama para pemuda Nagari Saruaso pada Rabu, 1 Juni 2016 sekira pukul 01.00 WIB di Simpang Sungai Emas Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Erizal karena ia pemilik kedai yang berada tak jauh dari lokasi penahanan truk pembawa getah pinus. Saat itu kedainya ramai dipenuhi pemuda Nagari Saruaso sambil menunggu kedatangan Efendi dari rumahnya.

Kuasa Hukum Pemohon, M. Yuner dan Zulkifli menjelaskan bahwa mereka cukup kesulitan menghadirkan saksi yang menyaksikan langsung proses penangkapan dan penahanan kliennya Efendi Intan Gagah.

Yuner meminta Hakim Tunggal sidang praperadilan ini dapat mengabulkan permohonannya untuk menghadirkan Efendi Intan Gagah dalam persidangan karena ia yang mengalami sendiri sehingga mengetahui persis proses penangkapan dan penahanannya.

Dalam hal permohonan tersebut, Hakim Tunggal Hasnul Fuad belum bisa mengabulkannya karena dalam hal tersangka memberikan keterangan di persidangan memiliki hak ingkar atau menolak fakta yang terjadi.

Hakim menyatakan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi dari Termohon Kapolres Cs melalui Kuasa Hukumnya, AKBP Sugeng Riyadi, AKP Syafril, AKP Aprisman, Iptu Eri Muyendi, dan Bripka Fuadil Muttaqin.

Sidang kali ini dihadiri Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi dan Kasat Reskrim AKP Wahyudi, dan puluhan anggota Satreskrim Polres Tanah Datar serta pihak keluarga Pemohon Efendi Intan Gagah. (*)