Kepala BRG Tegaskan Perusahaan Harus Taati Hukum

id Nazir Foead

Kepala BRG Tegaskan Perusahaan Harus Taati Hukum

Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead menegaskan pemerintah serius untuk melindungi ekosistem gambut karenanya perusahaan harus benar-benar menaati hukum.

Nazir dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, mengatakan pemerintah sungguh-sungguh menyelamatkan gambut, sektor swasta perlu menunjukkan itikad baik, apalagi jika sudah mempunyai kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BRG di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Kepala BRG menemukan kegiatan pembukaan gambut oleh salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) atau APRIL.

Kunjungan BRG ini, ia mengatakan dilakukan untuk merespon pengaduan warga Desa Bagan Melibur, terkait pembangunan sejumlah kanal dan pembukaan gambut oleh perusahaan tersebut. Laporan diterima BRG pada 10 Juni 2016.

BRG menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 15-18 Juni 2016, dan menurunkan tim untuk melakukan penilaian teknis dan sosial.

Selanjutnya pada 2 Agustus 2016, PT RAPP dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesi mereka.

Menurut dia, perusahaan ini telah menyerahkan sejumlah data antara lain kedalaman gambut. Namun, BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam (di atas lima meter) pada areal konsesi tersebut.

"Kami ke Pulau Padang ini untuk merespon laporan masyarakat bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Terkait laporan itu, kami telah meminta klarifikasi dokumen dari RAPP, dan sekarang kami melakukan sidak guna melihat langsung kondisinya," kata Nazir.

Sidak yang dilakukan di sana menemukan bahwa pembukaan kanal dilakukan. Hal ini, ia mengatakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.

Ia mengatakan pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha dimana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini," ujar Nazir.

Sebagaimana diketahui, kelompok usaha RAPP telah memiliki Sustainable Forest Management Policy yang di dalamya terdapat komitmen untuk melakukan praktik pengelolaan gambut yang baik, termasuk tidak membangun kanal baru.

Sejumlah petani dan warga Bagan Melibur yang juga mengikuti kunjungan Kepala BRG menjelaskan kanal-kanal yang dibangun di sana telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa mereka.

Menurut salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar M Kamil mengatakan lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran. Mereka menengarai hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut. (*)