Azhar Latif Belum Ditemukan Setelah Sebulan Buron

id Azhar Latif, Buronan, Kejari

Padang, (Antara Sumbar) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Azhar Latif, yang berstatus sebagai terpidana atas kasus korupsi dana pengacara PDAM Padang 2012, masih belum ditemukan setelah sebulan lebih menjadi buronan jaksa.

"Sampai saat ini kami dari pihak kejaksaan masih terus berupaya untuk mencari keberadaan terpidana atas nama Azhar Latif itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Basril G di Padang, Jumat.

Ia menambahkan dalam upaya pencarian itu koordinasi telah dilakukan bersama pihak kepolisian, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beserta seluruh jajaran di tiap daerah.

Hanya saja upaya tersebut masih belum membuahkan hasil sampai saat ini, dan Azhar Latif masih berstatus sebagai buronan jaksa.

Sebelumnya, Azhar Latif telah dinyatakan buron dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Juli 2016.

Ia menceritakan dalam pencarian itu pihaknya telah mendatangi sejumlah tempat di Sumbar. Tempat tersebut adalah yang diduga sebagai tempat pelarian terpidana, seperti rumah dan perkebunan.

"Ada tempat-tempat yang kami duga bisa menjadi tujuan pelarian Azhar Latif. Namun setelah didatangi, Azhar Latif tak ada di tempat itu," sebutnya.

Ia mengimbau agar pihak masyarakat juga ikut terlibat dalam pencarian dengan cara memberikan informasi kepada pihak kejaksaan, ketika melihat pria berciri-ciri rambut pendek, mata bulat, kulit sawo matang, dengan tinggi sekitar 165 centimeter itu.

Sementara itu Kejari Padang telah menunjuk 6 jaksa sebagai tim eksekusi Azhar Latif. Para jaksa itu adalah Mulyadi Sajaen, Irna, Derliana Sari, Suriati, Ekky Rizki Asril serta dirinya sendiri.

"Secepatnya kami melaksanakan putusan pengadilan dan menangkap terpidana," tegas Kepala kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri, ketika diwawancarai beberapa waktu lalu.

Pada bagian lain, Azhar Latif menjadi terpidana atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1130/K/Pid.Sus/2015 yang diputus tertanggal 2 Maret 2016. Terkait kasus korupsi dana pengacara sebesar Rp450 juta di PDAM Padang 2012.

Azhar Latif pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas pada 26 November 2014.

Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 1130/K/Pid.Sus/2015, dan menyatakan Azhar Latif bersalah.

Berdasarkan putusan itu, Azhar Latif yang bertempat tinggal di Jalan Palupuah Nomor 3, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)