Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus IAIN Padang

id Kasus IAIN Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menghadirkan sebanyak empat saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah kampus III Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN-IB) daerah setempat.

"Sebelum pembangunan kampus III IAIN itu kami awalnya mendatangi Pemkot Padang untuk meminta petunjuk. Kemudian diarahkan ke daerah Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan luas 60 hektare," terang saksi yang merupakan mantan rektor IAIN IB, Zirajuddin Zar di Padang, Kamis.

Saksi yang dalam pengadaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menerangkan bahwa harga tanah dari tiap-tiap pemilik tidak sama.

Setahu saya pembayaran tanah dilakukan melalui rekening pemilik tanah masing-masing, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dalam bentuk rapat. Kampus yang ada sudah tidak memadai, katanya di hadapan majelis hakim.

Sementara dua saksi lainnya selaku wakil ketua pengadaan Asasriwarni, dan sekretaris pengadaan Yulizar Yunus, menerangkan sebelum disepakati dilaksanakan pertemuan antara pemilik tanah dengan panitia pengadaan.

Pada saat itu, terang saksi,tidak semua tanah yang masuk dalam lokasi pembangunan memiliki sertifikat.

"Bagi yang belum bersertifikat itu kami arahkan untuk melengkapi terlebih dahulu surat-suratnya agar tanah tidak muncul permasalahan setelah pembayaran. Dalam proyek itu kami menerima honor sebesar Rp1,3 juta per bulan," tambahnya.

Pada bagian lain, selain ketiga saksi itu juga dihadirkan satu saksi lainnya yaitu bendahara pengadaan, Yelda Wati.

Dari keterangan para saksi juga diketahui kampus III yang diduga bermasalah itu sudah mulai digunakan saat ini, meskipun belum seluruhnya. Gedung yang sudah siap yaitu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI), yang dibangun tahun 2014.

Sementara kedua terdakwa yang sidang didampingi Penasihat Hukum (PH) Fauzi Novaldi Cs, menyebutkan tidak memiliki keberatan dengan keterangan para saksi.

Sebelumnya dalam kasus itu terdapat dua terdakwa, yaitu mantan wakil rektor II IAIN Salmadanis, selaku ketua pengadaan dalam proyek, dan seorang notaris Eli Satria Pilo.

Sidang atas perkara itu akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. Sejumlah karyawan, dosen, IAIN IB Padang, tampak menghadiri persidangan.

Kasus itu adalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan luas 60 hektare, dan telah beproses panjang sejak tingkat penyidikan lalu.

Terdapat beberapa permasalahan dalam pembebasan tanah itu, di antaranya ada tanah fiktif namun dibayarkan, serta uang ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya.

"Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dari 60 hektare tanah yang bersertifikat hanya 40 hektare," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji beberapa waktu lalu.

Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berdasarkan perhitungan penyidik sementara kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar.

Selain kedua terdakwa yang telah dikirim ke pengadilan, saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, masih terus melanjutkan kasus tersebut. (*)