Terdakwa Kasus Penipuan Nasabah BSM Bacakan Pembelaan

id kasus, penipuan, nasabah, BSM

Padang, (Antara Sumbar) - Customer Service Officer (CSO) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Padang, Sumatera Barat, Eko Vebrien, yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah bacakan pembelaan di pengadilan negeri daerah setempat.

"Kami menilai pasal yang dituntut oleh jaksa terhadap klien kami yaitu pasal 63 ayat (1), huruf b Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Juncto (Jo) pasal 63 ayat (1) KUHP, tidak tepat," kata penasehat hukum terdakwa Risman Siranggi, dalam pembelaan yang dibacakan di Padang, Senin.

Risman mengklaim bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kliennya adalah murni dalam konteks perkara pidana umum yaitu tentang perbuatan tindak pidana melanggar Pasal 378 Juncto (Jo) 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara ini, lanjutnya, perbuatan terdakwa Eko adalah merugikan nasabah, bukan pihak Bank Syariah mandiri (BSM) Cabang Padang.

"Penarikan yang sudah melalui sistem yang berlaku, dibuktikan dalam persidangan dengan adanya slip penarikan dan aplikasi transfer yang ditandatangani oleh penarik," jelasnya.

Oleh karena hal tersebut, lanjut Risman, secara sistematis maka uang yang telah ditransfer itu sudah menjadi tanggung jawab nasabah selaku penarik, dan tidak lagi berada dalam tanggung jawab bank.

"Ketika uang nasabah yang telah ditarik itu digunakan oleh terdakwa, kami menilai tidak pada tempatnya BSM Cabang Padang mendalilkan telah mengganti uang nasabah yang sudah dicairkan. Jadi kami menilai perkara ini murni pidana umum," katanya.

Sementara sebelumnya, terdakwa Eko Vebrien dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, dengan hukuman penjara selam 12 tahun.

Jaksa menuntut terdakwa karena terbukti bersalah melanggar pasal 63 ayat (1), huruf b Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Juncto (Jo) pasal 63 ayat (1) KUHP.

Kasus itu terjadi pada 2013 hingga 2015. Dimana terdakwa yang merupakan Customer Service Officer (CSO) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Padang, diduga melakukan pemalsuan sertifikat, dan pemindahan buku tabungan tanpa sepengetahuan nasabah bank.

Selain itu terdakwa juga diduga melakukan pemalsuan sukuk (surat berharga syariah), dan pemindahan rekening.

kibat perbuatan itu sebelum diproses secara pidana terdakwa juga pernah dipanggil oleh auditor Bank Syariah Mandiri (BSM) pusat di Jakarta.

Perbuatan terdakwa itu diduga telah merugikan pihak BSM sebesar Rp 4 Miliyar, untuk menutupi dana nasabah tersebut.

Pada bagian lain, sidang tersebut akan dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa. (*)