Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Widodo Supriyadi menyebutkan, bahwa proses kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Cabang Utama Bank Nagari Padang saat ini telah berada di jaksa peneliti.
"Pemrosesan kasusnya terus dilanjutkan. Saat ini berkas kasus itu tengah diteliti oleh jaksa peneliti," katanya di Padang, Rabu.
Jika jaksa peneliti menilai kurang lengkap, katanya, maka berkas kasus itu akan diserahkan kembali pada jaksa penyidik untuk dilengkapi.
"Seandainya lengkap maka berkas selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," jelas Widodo Supriyadi.
Ia mengatakan belum ada penambahan tersangka dalam kasus itu sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kasus itu pada Januari 2015.
Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah empat orang yaitu mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H, dan pengusaha peminjam HA.
Widodo bertekad bahwa pihaknya akan segera menuntaskan kasus itu secepatnya sehingga didapatkan kepastian hukum.
Pegiat anti korupsi dari Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumbar, Miko Kamal meminta Kajati Sumbar membuktikan tekadnya itu, dan segera melakukan penuntasan kasus.
Sebelumnya kasus Bank Nagari itu telah diproses lebih dari satu tahun oleh Kejati Sumbar. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik sementara kerugian negara dalam dugaan korupsi Bank Nagari diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar.
Kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).
Hanya saja, diduga dalam pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap diberikan.
Menurut jaksa penyidik Badrut Tamam, ketika diwawancarai beberapa waktu lalu, menyebutkan jika kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit Cabang Utama Bank Nagari Padang itu, ibarat pembobolan bank.
"Berdasarkan penyidikan kami kasus ini dalam bahasa frontalnya bagaikan pembobolan bank secara bersama, karena diduga uang pinjaman diproses tanpa prosedur dan persyaratan yang benar," katanya.
Menurutnya, pemberian kredit kepada tersangka HA dengan jumlah sebesar Rp22,7 miliar seharusnya tidak dilakukan begitu mudah. (*)
Berita Terkait
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN 2024
Jumat, 15 Maret 2024 15:39 Wib
Kemenkumham Sumbar tingkatkan pemahaman Prolegda wujudkan hakikat pemberian otonomi daerah
Jumat, 3 November 2023 18:50 Wib
Gerakan edukasi dan pemberian pangan bergizi di Padang
Senin, 16 Oktober 2023 11:55 Wib
Pemkab Pasaman Barat lakukan edukasi pemberian pangan bergizi
Rabu, 11 Oktober 2023 16:21 Wib
Komisi XI DPR setujui pemberian PNM kepada enam BUMN
Senin, 2 Oktober 2023 15:49 Wib
Pemkab Agam adakan pemberian vaksin rabies secara gratis
Rabu, 27 September 2023 15:39 Wib
Pemberian motor dinas pemdamping pkh
Senin, 10 Juli 2023 15:29 Wib