Polres Pasaman Barat Amankan 11 Kilogram Daun Ganja

id Polres Pasaman Barat

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan 11 kilogram daun ganja di Jorong Air Balam Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka, Rabu (17/8) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Benar, kami mengamankan daun ganja dari dua orang pelaku, "TN" (20), warga Penyabungan Mandailing Natal dan "PAP" (19) warga Air Bangis. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan," kata Kepala Polres, AKBP Djoko Ananto didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP Antonius Dachi di Simpang Empat, Rabu siang.

Ia menambahkan penangkapan terhadap dua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di daerah Parit Koto Balingka.

Mendapat informasi itu, jajaran Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan.

Saat dilokasi kejadian, apa yang disampaikan masyarakat ternyata benar. Saat itu jajaran Polres Pasaman Barat langsung menggerebek untuk menangkap tersangka.

Saat penangkapan berlangsung, salah seorang pelaku "TN" yang merupakan warga Penyabungan Mandailing Natal Sumatare Utara berupaya melarikan diri.

"Saat itu polisi memberikan tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan dan anggota langsung mengarahkan tembakan ke kaki betis sebelah kanan tersangka," ujarnya.

Setelah pelaku limpuh maka kedua tersangka langsung di bawa ke Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih jauh.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga besar paket besar daun ganja atau 11 kilogram daun ganja.

Selain itu juga mengamankan satu unit sepeda motor merk vario warna putih dan satu unit handphone merk nokia.

"Kami akan terus memberantas peradaran narkoba sampai keakar-akarnya. Tentu diperlukan kerja sama semua pihak untuk menekan peraledaran narkoba," tambah Kasat Narkoba Polres setempat, AKP Antonius Dachi. (*)