Tiga Tahanan Kabur Kejari Pariaman Belum Ditemukan

id tahanan, kabur, kejari pariaman

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyebutkan tiga tahanan yang kabur dari sel Pengadilan Negeri Pariaman pada Rabu (10/8), belum ditemukan.

"Sampai saat ini belum ada perkembangan, pencarian terus dilakukan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Yunelda di Padang, Kamis.

Dalam melakukan pencarian, lanjutnya, kejaksaan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Beberapa titik sudah didatangi untuk menemukan keberadaan para tahanan, namun belum membuahkan hasil," ujarnya.

Ketiga tahanan yang melarikan diri dari sel pengadilan itu adalah Sarjono, Ismail, dan M Dedet Aseng, yang sama-sama terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Para tahanan itu nekad melarikan diri melalui ventilasi yang berada di toilet ruang tahanan pengadilan. Pada awalnya jumlah tahanan yang berhasil melarikan diri adalah empat orang.

Hanya saja satu di antaranya atas nama Doni Saputra, yang terjerat kasus dugaan pencabulan, berhasil ditangkap pada Rabu (10/8), di rumah saudaranya kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan pemeriksaan Doni Saputra diketahui, pelarian tersebut diduga "diotaki" oleh Sarjono dan Ismail.

Sarjono, dan Ismail, sesaat sebelum melarikan diri dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masingnya selama lima tahun.

Pada bagian lain, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah meminta keterangan secara resmi terkait larinya tahanan itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Josia Koni, dan Kepala Seksi Pidana Umum Nursal Anis, di Kantor Kejati Sumbar, Jl Raden Saleh, daerah setempat, pada Kamis (11/8).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pariaman, Nursal Anis, mengungkapkan tahanan itu melarikan diri dengan cara merobohkan ventilasi yang tertutup dengan besi. Hal itu mengingat tidak ditemukan senjata tajam atau senjata pemotong besi lainnya di ruang tahanan. (*)