Jakarta, (Antara Sumbar) - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap peredaran 3,8 kilogram sabu-sabu senilai Rp5,7 miliar yang diselundupkan melalui tas tangan wanita.
"Kita sudah telusuri datanya melalui perusahaan ekspedisi namun alamatnya fiktif," kata Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi M Arsyal Sahban di Jakarta Kamis.
Arsyal mengatakan pelaku menyelundupkan sabu-sabu dengan cara memasukkan ke dalam tas wanita yang dijahit sebanyak 38 kantong.
Petugas gabungan menemukan 97 tas namun yang berisi sabu-sabu sebanyak 38 tas dengan berat 95 gram hingga 100 gram per kantong.
Arsyal mengungkapkan petugas telah berupaya memburu pelaku yang mengirim maupun penerima shabu berdasarkan data dari ekspedisi namun tidak ditemukan alamatnya.
Bahkan petugas menyiapkan pengawasan pengiriman namun penerima barang tidak kunjung mendatangi perusahaan ekspedisi untuk mengambil kiriman paket sabu-sabu itu.
"Ada kemungkinan pelaku sudah tertangkap pada kasus narkoba lainnya," ujar Arsyal.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny menambahkan pihaknya akan melanjutkan kerja sama dengan Polda Metro Jaya guna mencegah penyelundupan narkoba.
"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi setiap barang yang masuk dari luar negeri dan sudah dipetakan polanya," ungkap Fadjar. (*)
Berita Terkait
KPPBC: CPO dominasi ekspor Sumbar pada triwulan I 2024
Kamis, 25 April 2024 14:37 Wib
Sumbar lanjutkan program kursus bahasa Korea pada 2024
Jumat, 1 Desember 2023 20:01 Wib
Bea Cukai dan BPOM gagalkan ekspor obat tradisional ilegal
Rabu, 9 Agustus 2023 17:24 Wib
Ini klarifikasi Kemenkeu terkait pembatasan barang bawaan penumpang di Soetta
Kamis, 23 Maret 2023 5:57 Wib
7.881 bal pakaian bekas impor berhasil ditindak sejak tahun 2022, pendaratan di pelabuhan tak resmi
Selasa, 14 Maret 2023 21:02 Wib
KPK akan undang kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono klarifikasi LHKPN
Rabu, 8 Maret 2023 19:55 Wib
Klarifikasi LHKPN, eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto penuhi panggilan KPK
Selasa, 7 Maret 2023 11:29 Wib
Selasa pekan depan, KPK klarifikasi LHKPN Eko Darmanto
Jumat, 3 Maret 2023 17:18 Wib