Himspot Minta Pemkab Revisi Perbup Orgen Tunggal

id Himspot

Paritmalintang, (Antara Sumbar) - Himpunan Seniman dan Pemilik Orgen Tunggal (Himspot) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, meminta pemerintah setempat untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) No.13 Tahun 2016 tentang operasional hiburan orgen tunggal.

"Dalam Perbub tersebut dinyatakan bahwa penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 Wib pagi sampai 18.00 Wib sore, dan tidak boleh bermain pada malam hari," kata Ketua Himspot, Syahril Sah di Paritmalintang, Senin

Isi perbub lainnya setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tunggal yang tidak sesuai dengan norma agama, norma adat dan norma kesopanan. Kemudian penyelenggaraan orgen tunggal harus mendapat izin dari Wali Nagari (kepala desa adat).


Ia mengatakan, Perbub tersebut telah membatasi ruang gerak usaha mereka, padahal tidak semua orgen tunggal menampilkan pornoaksi, minuman keras, apalagi terlibat narkoba.

"Kami juga mendukung program wali kota untuk memberantas pornoaksi dan kegiatan yang melanggar adat dan norma kesopanan, namun perizinan hiburan orgen tunggal ini berlebihan," kata dia.

Ia berharap pemerintah setempat dapat mempertimbangkan aspirasi ini, karena aturan itu telah membuat warga berkurang dalam memakai jasa mereka.

Sebelumnya pemilik dan pengusaha orgen tunggal yang tergabung ke dalam Himpunan Seniman dan Pemilik Orgen Tunggal (Himspot) melakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Padangpariaman, pada Senin (1/8).

Mereka kemudian diterima Staf Ahli Bidang Hukum Pemkab Padangpariaman, Armalis dan mengajak perwakilan Himspot untuk berdiskusi di dalam ruangan.

"Saya akan mendengar aspirasi dari para pemilik orgen tunggal, mari kita bicarakan dalam ruangan," kata kata Armalis.

Pertemuan itu dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum Armalis, Kepala Bagian Hukum Muklis, Asisten II Bidang Perekonomian Ali Amran, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Yusmanda, Kepala Bagian Ops Polres Padangpariaman Jonianto, Kasitrantip Pol PP Mulyono, Kasat Intel Polres Padangpariaman Ridwan, Kepala Bagian Umum Rosihan Anwar.

Pertemuan akhirnya berbuah tiga poin kesepakatan yang akan disampaikan kepada Bupati Padangpariaman.

Pertama, Pemkab Kabupaten Padangpariaman menerima aspirasi Himspot yang akan dipertimbangkan sebagai bahan evaluasi Perbup Padangpariaman No.13 tahun 2016.

Kedua, Himspot akan mengirimkan surat permintaan resmi untuk revisi Perbub kepada Bupati Padangpariaman, dan ketiga, disepakati tidak akan ada aksi maksiat saat pelaksanan orgen tunggal ke depannya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian Ali Amran berjanji aspirasi Himspot akan disampaikan kepada Bupati.

"Segala aspirasi yang disampaikan akan kami sampaikan, dan kita minta agar Himspot tenang dulu agar tidak ada keributan," kata dia.

Anggota Himspot yang menghadiri rapat dan yang berada di halaman Kantor Bupati akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (*)