Bamus-DPRD Belum Agendakan Paripurna Penetapan Pemberhentian Pimpinan

id Bamus-DPRD

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih belum mengagendakan jadwal paripurna penetapan keputusan pemberhentian Ketua DPRD Erisman hingga Selasa pasca tidak tercapainya kuorum pada paripurna Jumat (22/7).

"Paripurna penetapan putusan itu masih belum dijadwalkan kembali karena masih ada sejumlah agenda lainnya di DPRD yang penting dan mendesak," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan memang ada dua kali rapat Bamus yang telah dilaksanakan sejak Jumat (22/7), namun belum ada pembahasan terkait penetapan paripurna pengambilan keputusan Erisman.

Melainkan dua rapat Bamus itu hanya mengagendakan rapat paripurna pembahasan Ranperda inisiatif DPRD, Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang yang jatuh pada 7 Agustus, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan rapat paripurna HUT RI ke-71 yang jatuh pada 17 Agustus.

"Namun paripurna terkait penetapan putusan pemberhentian Ketua DPRD akan dijadwalkan pada paripurna selanjutnya," katanya.

Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menyampaikan belum ada pembahasan pemberhentian Erisman di Bamus karena agenda DPRD dalam beberapa waktu ke depan cukup padat, termasuk kesibukan anggota Bamus membahas persoalan perda inisiatif dan agenda reses di masing-masing pansus yang ada.

Sedangkan sebelumnya pada rapat paripurna yang dilaksanakan Jumat (22/7), Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal sebagai pemimpin rapat menegaskan tertundanya putusan terhadap Erisman selanjutnya diserahklan penuh pengagendaannya ke Bamus selama tiga hari.

Terkait pengambilan keputusan Badan Kehormatan (BK) terhadap Erisman itu, dalam peraturan DPRD Padang tertuliskan dalam paragraf 1 Kuorum Rapat Paripurna, pasal 148 ayat (3) yakni apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.

Hal itu terjadi saat rapat paripurna Jumat (22/7) karena anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Kemudian ayat (4) apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditentukan oleh Bamus.

Namun, berdasarkan fakta yang terjadi hingga hari keempat yakni Selasa, belum ada rapat Bamus tentang hal itu, padahal dalam lanjutannya di ayat (5) yakni apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum pada yang dimaksud di ayat (1) belum juga terpenuhi, maka terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk pelaksana Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat dan memberhentikan Pimpinan DPRD serta menetapkan peraturan daerah, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan rapat paripurna tidak dapat diulang lagi.

Sementara secara terpisah, Ketua DPRD Padang Erisman yang ikut dalam dua kali rapat Bamus terakhir membenarkan belum ada penjadwalan terkait persoalan dirinya itu.

"Paripurna pada Jumat (22/7) mengamanatkan tiga hari penjadwalan kembali di Bamus. Kalau tenggat waktu itu lewat, maka perlu mengacu pada pasal 148 Tatib DPRD ayat (5) yakni jika rapat tidak mengambil keputusan dan rapat paripurna tidak dapat diulang lagi," jelasnya. (*)