Pariaman, (Antara Sumbar) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas jangan hanya sebatas seremonial saja.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksana Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Ronald, Andrea Annas, di Pariaman, Senin, mengatakan setiap daerah yang telah mencanangkan kegiatan tersebut harus melanjutkan untuk perubahan di segala sektor.
Ia mengatakan Kabupaten Padangpariaman merupakan daerah ke-289 yang mencanangkan hal tersebut dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia.
"Merupakan tanggung jawab besar dan hutang oleh setiap daerah setelah melakukan pencanangan maka harus disikapi secara berkelanjutan," ujarnya.
Tujuan pencanaganan penanganan pembangunan zona integritas, pembangunan klinik konsultasi pengawasan, dan pembentukan unit pengendalian gratifikasi serta penguatan peran majelis pertimbangan ialah untuk menciptakan birokrasi dan reformasi yang baik di setiap daerah .
Untuk melahirkan pemerintahan yang baik bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, katanya menambahkan, perlu kebijakan besar diatur baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.
Selain itu, pihaknya menyatakan pembentukan unit yang nantinya berada pada level eselon tiga diimbau tidak merasa terbebani sehingga pelayanan yang dicanangkan bersama bisa terealisasi dengan baik.
Ronald juga mengimbau kepada kepala daerah agar tidak semena-mena mengganti posisi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut merujuk untuk mendapatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang profesional.
"Kedepan jangan ada lagi kepala daerah yang sesuka hati menukar posisi ASN, dan pemindahan pun diharapkan tidak berdasarkan kedekatan dengan pimpinan," ujarnya.
Sementara itu Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni, mengatakan akan terus secara berkelanjutan menjalankan kegiatan tersebut hingga melahirkan pemerintahan yang baik.
"Setelah pencanangan ini dilaksanakan, maka seluruh instansi terkait termasuk Ombudsman akan dilibatkan bagaimana mewujudkan harapan tersebut," ujarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah setempat yaitu dengan mengadakan pengawasan serta meningkatkan pelayanan publik.
Terkait ranah hukum sendiri, dikatakanya pemerintah setempat telah mengadakan MOU dengan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman.
MoU tersebut disampaikanya bertujuan untuk mengadakan konsultasi hukum yang baik sehingga tidak terjadi pelanggaran oleh para ASN. (*)
Berita Terkait
Pemkab Solok peroleh formasi 706 orang PPPK dari Menpan RB
Minggu, 31 Maret 2024 16:40 Wib
Bupati Solok terima persetujuan prinsip pengadaan ASN/P3K dari Menpan RB
Minggu, 17 Maret 2024 12:21 Wib
Demi capai target 100 persen, Kemenkumham Sumbar lakukan Monev RB ke satuan kerja
Jumat, 15 Maret 2024 9:06 Wib
Real Madrid ke perempat final usai menang agregat 2-1 atas RB Leipzig
Kamis, 7 Maret 2024 9:23 Wib
Ancelotti minta Real Madrid waspadai transisi RB Leipzig
Rabu, 6 Maret 2024 16:02 Wib
Dua gol Harry Kane bantu Bayern Muenchen menang atas RB Leipzig
Minggu, 25 Februari 2024 5:22 Wib
Leipzig vs Madrid, Ancelotti jadikan krisis cedera sebagai motivasi
Selasa, 13 Februari 2024 5:51 Wib
Menpan-RB nilai Indeks SPBE Solok Selatan 2023 meningkat
Rabu, 17 Januari 2024 20:26 Wib