Penuntasan Dugaan Korupsi di Bank Nagari Terkendala Ahli

id Kejati

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, mengungkapkan lambatnya proses penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di kantor Cabang Utama Bank Nagari Padang terkendala belum diutusnya ahli keuangan oleh pihak Bank Indonesia (BI).

"Kasus ini menjadi berlarut larut karena BI belum mengirimkan ahli keuangan yang kita minta untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut," kata Kepala Kejakaan Tinggi Sumbar, Widodo Supriyadi di Padang, Senin.

Dengan demikian penyelesaian kasus di Bank Nagari ini bukan dari kelalaian pihak Kejaksaan dalam melakukan penyidikan, namun karena sulitnya meminta ahli ekonomi untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini.

"Sehingga untuk mempercepat kasus ini, pihaknya mencoba melakukan penghitungan sendiri, sesuai aturan yang ada memang diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut," terang dia.

Apabila kasus ini telah lengkap dan bisa dinaikkan maka pihaknya akan segera menaikkan ke pengadilan.

"Namun jika persoalan ini belum lengkap dan ada indikasi tidak ada kerugian, maka akan ditutup namun hal ini tetap segera diproses sesuai aturan," ujar Widodo.

Permintaan ahli keuangan ini sudah dilakukan beberapa kali, namun selalu ditanggapi lambat oleh berbagai pihak yang menyebabkan proses ini semakin lambat.

"Memang ada beberapa kekuatan yang mencoba menghambat kasus ini, mulai dari pemeriksaan BPK terhadap kerugian negara, hingga pihak kita yang harus meminta ahli ke BI malah dioper ke OJK dan sebaliknya," kata dia.



Sebelumnya, pemrosesan untuk tersangka RM dan R berada dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Sprint-21/N.3/Fd.1/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015. Sedangkan HA dan H ditetapkan dalam berkas terpisah.

Dimana HA ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik Nomor: Sprint-22/N.3/Fd.1/2015 pada tanggal 12 Januari 2015, dan H ditetapkan pada hari yang sama dengan sprindik Nomor: Sprint-27/N.3/Fd.1/01/2015.

Kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).

Hanya saja, diduga dalam pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap dicairkan. (*)