Azhar Latif Jadi Buronan Kejari Padang

id Azhar Latif, Buronan, Kejari, Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menyatakan mantan Direktur Umum PDAM Kota Padang Azhar Latif masuk dalam daftar pencarian orang karena keberadaannya tidak diketahui.

"Ya, sejak tiga hari yang lalu tersangka sudah dijadikan DPO setelah mangkir dari panggilan, bahkan tidak terlihat hingga sekarang," kata Kepala Kejari Padang Syamsul Bahri di Padang, Jum'at.

Ia mengatakan sejak salinan putusan Mahkamah Agung sudah sampai ke Kejaksan Negeri Padang dan diteruskan untuk melakukan eksekusi namun hingga kini belum ada itikad baik dari tersangka.

"Terakhir kami layangkan surat panggilan eksekusi setelah Lebaran lalu, sudah surat panggilan satu, dua dan tiga namun tidak ada jawaban," ucap dia.

Menurut dia tersangka divonis bersalah sesuai hasil keputusan Mahkamah Agung RI dengan hukuman kurungan penjara selama empat tahun subsider tiga bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Kami akan eksekusi dia secepatnya, meskipun saat ini menghilang akan kita lakukan penangkapan secara paksa," ucap Syamsul.

Mantan Dirut PDAM Padang Azhar Latif dinyatakan oleh Majelis Hakim Tipikor Padang pada 26 November 2014, tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana pengacara sebesar Rp450 juta di PDAM Padang tahun 2012.

Dari hasil tersebut pihak kejaksaan melakukan kasasi terhadap putusan pengadilan tersebut ke Mahmakah Agung.

Hasilnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan dan memvonis Azhar Latif bersalah.

Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan Azhar Latif bersalah dan divonis empat tahun penjara subsider tiga bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta. (*)