Polres Pasaman Barat Tangkap Pencuri Walet-Sawit

id Polres Pasaman Barat

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap empat orang pencuri sarang burung walet, Edo Kurniawan (23), Ismanto (24), Syahril (19) dan Adrizal Lubis (32) Rabu (19/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain itu pihaknya juga mengamankan dua pelaku pencuri kelapa sawit, bernama Mawardi (40) dan Sariaik (35) di Jorong IV Kinali.

"Benar, kami mengamankan pencuri walet dan kelapa sawit ditempat berbeda. Saat ini sedang diproses sama penyidik," kata Kepala Polres, AKBP Djoko Ananto didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Rico Fernanda dan Kasat, AKP Muzhendra di Simpang Empat, Selasa.

Ia menambahkan untuk kasus sarang burung walet, pelaku diduga mencuri walet milik pedagang Mardi Ikhwanis (46).

Penangkapan itu dilakukan langsung unit Opsnal Satuan Reskrim Pasaman Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Rico Fernanda.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan pengaduan dari pemilik dengan Laporan Polisi LP/237/VII/2016 tanggal 12 Juli 2016 dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 50 juta, sebutnya.

Selain itu, pencurian sawit terjadi, Senin (18/7) sekitar pukul 18.00 di Tambau Jorong IV Koto Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.

Ia menyatakan penangkapan ke dua tersangka pencuri sawit itu berdasarkan laporan polisi nomor Polisi LP/221/VI/2016/Respasbar, pada Juni (24/6) tentang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

Pelapor itu atas nama Sindon Sumarno (45) seorang petani yang merupakan warga Kinali, Kecamatan Kinali .

"Saat ini kedua tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Polres Pasaman Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, katanya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Rico Fernanda menambahkan sebelum dilakukan penangkapan, petugas sudah melakukan penyelidikan.

Misalnya, memanggil beberapa saksi, lalu barang bukti juga sudah disita untuk pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Polisi SPKAP/106/VII/2016/Reskrim, pada Senin (18/7) atas nama Mawardi dan surat perintah penangkapan Nomor Polisi SPKAP/108/VII/2016/Reskrim, pada Senin (18/7) atas nama Saraik.

Ia mengimbau kepada masyarakat terutama yang memiliki kebun sawit agar terus waspada terhadap maraknya pencurian buah sawit. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada.

Kami akan tindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kepada anggota jangan persulit layanan kepada masyarakat," tegasnya. (*)