DKK Padang Prioritaskan Perlindungan Terhadap Anak

id Dinkes Padang, Perlindungan, Anak

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjadikan perlindungan terhadap anak di daerah itu menjadi salah satu prioritas.

"Perlindungan terhadap anak itu tidak boleh dikesampingkan, melainkan jadi prioritas utama, baik terkait imunisasi maupun kekerasan seksual," kata Kepala DKK Padang, Feri Mulyani di Padang, Senin.

Ia menjelaskan perlindungan terhadap anak itu terbagi atas dua hal dan tidak boleh ada ketimpangan antara keduanya yakni perlindungan terhadap kekebalan tubuhnya atau imunisasi dan perlindungan terhadap kekerasan seksual.

Terkait perlindungan kekebalan tubuh atau imunisasi, menurutnya, hal tersebut menjadi tanggungjawab atau tupoksi dari DKK.

Hal itu mulai dari imunisasi saat masih bayi, balita, imunisasi ulangan serta pada usia sekolah sehingga anak mendapatkan imunisasi yang cukup untuk sistem imunnya.

Sementara terkait perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, pemerintah setempat telah memiliki Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2RKB) untuk turut serta melayani masyarakat.

Selain itu juga telah disediakan layanan anak di beberapa puskesmas di Kota Padang termasuk adanya kader-kader lain yang melayani perlindungan tersebut.

Menurutnya, walaupun pelayanan tersebut belum ada di setiap puskesmas, namun adanya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, serta lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial sudah menjadi langkah awal untuk perlindungan terhadap anak.

Selain itu, ia menyampaikan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait perlindungan anak dan direncanakan akan terselenggara pada 29 Juli 2016 dalam rangka memperingati Hari Kampanye Sehat di daerah itu.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Chairul Aziz menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah salah satu kasus yang menjadi prioritas untuk dituntaskan oleh pihaknya beserta jajaran.

"Kekerasan seksual terhadap anak harus ditindak dan diusut tuntas," tegasnya.

Salah satu bentuk komitmen, ujarnya, pihaknya akan memproses kasus tersebut secara independen tanpa terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun.

Menurutnya, kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus ditangani dengan serius oleh penegak hukum. (*)