Jakarta, (Antara) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pengarahan kepada sejumlah kepala daerah terkait fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Presiden Jokowi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang memberi pengarahan masalah tersebut di Istana Negara Jakarta pada Senin mulai sekitar pukul 10.15 WIB.
Tampak hadir dalam kegiatan itu antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ATR/Kepala BNN Ferry Mulsidan Baldan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Gubernur BI Agus Martowardojo.
Sementara kepala daerah yang hadir antara lain Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Jatim Soekarwo, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Wagub Jabar Dedy Mizwar.
Pemberian fasilitas BPHTB untuk penerbitan DIRE merupakan salah satu kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diterbitkan akhir Maret 2016.
Pokok kebijakan Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan DIRE yaitu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun.
Hal itu dilakukan melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
Selain itu Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Juga penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.
DIRE merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat (properti).
Reksa dana jenis DIRE akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, gedung, perkantoran, hotel, apartemen, rumah sakit, saham dan obligasi perusahaan pengembang. Dana tersebut dikelola secara profesional oleh manajer investasi untuk dikelola ke dalam properti. (*)
Berita Terkait
Gubernur laporkan informasi bencana di Sumbar kepada Presiden
Selasa, 9 April 2024 20:27 Wib
Presiden Jokowi sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:05 Wib
Jokowi apresiasi kinerja KPU selesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:55 Wib
Jokowi serukan solidaritas untuk Palestina pada KTT ASEAN-Australia
Rabu, 6 Maret 2024 16:04 Wib
Presiden tiba di Melbourne untuk KTT Khusus ASEAN-Australia
Senin, 4 Maret 2024 20:50 Wib
Presiden lantik Hadi sebagai menko polhukam dan AHY jadi menteri ATR
Rabu, 21 Februari 2024 11:36 Wib
Menhan Prabowo sebut RSPPN rumah sakit militer terbesar di Indonesia
Senin, 19 Februari 2024 13:59 Wib
Jokowi sebut pertemuan dengan Surya Paloh untuk jadi "jembatan"
Senin, 19 Februari 2024 13:48 Wib