Jakarta, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana membantah menerima suap terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.
"Tidak ada ini barangnya. Jalannya mana? Silakan cek APBNP 2016 itu tidak ada, ruas jalan 12 itu juga tidak ada. Transfer juga tidak ada di klien kami, klien kami tidak pernah menerima berapa pun jumlahnya," kata pengacara Putu Sudiartana, Mohammad Burhanuddin seusai menjalani pemeriksaan Putu sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Hari Jumat, Putu diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2016. Namun Putu menolak untuk berkomentar mengenai pemeriksaannya.
"Tanya ke penasihat hukum," kata Putu singkat dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Burhanuddin pun membantah bahwa kliennya ditangkap dalam OTT KPK.
"Sementara ini kami belum menyebutnya OTT, kami mengkaji ini bukan OTT semuanya tidak ada di klien kami. Perihal ditangkap, menyuap, tidak ada," tambah Burhanuddin.
Sehingga menurut Burhanuddin, Putu mengaku tidak punya kewenangan untuk mengatur proyek di Komisi V yang bukan merupakan Komisi tempat ia bertugas.
"Ditanyakan oleh penyidik ke klien kami kenapa menangani proyek di komisi lain, tapi klien kami tidak sama sekali (mengurus), itu bukan kewenangan beliau untuk memutus berbagai hal karena beliau hanya Komisi III dan bukan anggota Banggar. Beliau ada keterkejutan ketika (kasus) ini muncul dan bertanya kepada penyidik sebenarnya ini bagaimana?," ungkap Burhanuddin.
Rp500 juta
Dalam perkara ini, KPK menduga Putu menerima suap Rp500 juta yang diberikan dalam tiga kali transfer dari Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan pemukiman di Sumbar Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan yang juga salah seorang fungsionaris Demokrat. Suprapto dan Yogan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hubungan dengan Yogan adalah ketika itu Yogan ingin meminta bantuan untuk maju sebagai Ketua DPD Demokrat"kata Burhanuddin.
Saat OTT, KPK juga mengamankan uang 40 ribu dolar Singapura, namun KPK masih mengusut kaitan uang tersebut dengan perkara pengurusan jalan di Sumbar tersebut.
"40 ribu dolar Singapura itu ditanya. Itu kepentingan klien kami untuk pergi dengan keluarganya ke luar negeri. tidak ada kaitan dengan peristiwa ini, tindak pidana juga tidak ada," jelas Burhanuddin.
Tersangka lain dalam perkara ini adalah perantara penerima uang yaitu orang dekat Putu Sudiartana Suhemi dan staf Putu bernama Novianti. Namun hal itu juga dibantah oleh Burhanuddin.
"Suhemi itu tidak ada hubungan sama sekali, keluarga bukan, hubungan yang lain juga bukan," ungkap Burhanuddin.
Dalam perkara ini Putu, Noviyanti, dan Suhemi menjadi tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Yogan Askan dan Suprapto disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (*)
Berita Terkait
Kemenperin pastikan produk minyak goreng curah aman saat Ramadhan
Senin, 28 Maret 2022 10:00 Wib
Gelar Pasukan Pengamanan Pertemuan Internasional
Selasa, 15 Maret 2022 17:17 Wib
Mengaku Iseng, pria yang mengumpat pengunjung mal bermasker disanksi kerja sosial
Kamis, 6 Mei 2021 11:41 Wib
Presiden perintahkan Panglima TNI-Kapolri tangkap seluruh anggota KKB, tak ada tempat bagi KKB di Tanah Air
Senin, 26 April 2021 13:52 Wib
Takut kena pungli saat parkir kendaraan di Padang Panjang, gunakan layanan e-parkir
Rabu, 4 September 2019 7:41 Wib
Padang Panjang luncurkan "Smart Traffic" untuk informasi dan layanan perhubungan
Selasa, 3 September 2019 19:22 Wib
KPAI minta pesantren bertanggung jawab atas santri tewas dikeroyok di ponpes Nurul Ikhlas
Selasa, 19 Februari 2019 15:15 Wib
KPAI dorong diversi terkait remaja hina Presiden
Senin, 28 Mei 2018 16:04 Wib