Warga Binaan Lapas Muara Dapat Remisi

id Lapas Muara Padang

Warga Binaan Lapas Muara Dapat Remisi

Lapas Muara Padang (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 423 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang, Sumatera Barat, mendapatkan remisi pada Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah.

"Hari ini kita memberikan remisi kepada warga binaan tersebut dan ada dua warga binaan yang langsung bebas pada hari ini," kata Kepala Lapas Muaro Padang, Destri Syam di Padang, Rabu.

Ia mengatakan ke dua warga binaan yang bebas adalah Yelsa Dafrian Putra dan Muhammad Hidayat yang mendapatkan remisi khusus pemotongan masa tahanan 15 hari.

"Mereka berdua terjerat kasus pidana umum dan narkotika yang masa tahanannya hampir habis serta diberi potongan masa tahanan sehingga bisa bebas," ujar dia.

Ia mengatakan pihaknya mengusulkan 500 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi. Namun baru 423 orang yang diberi jawaban.

"Kami masih menunggu jawaban bagi warga binaan yang tersangkut korupsi dari Direktorat Pusat," kata dia.

Menurut dia semua warga yang diusulkan mendapatkan remisi sudah melalui penilaian yang ada.

"Seperti untuk warga binaan korupsi dan teroris harus terlebih dahulu melalui sepertiga masa tahanan dan bisa berkelakuan baik, baru bisa diusulkan," kata dia

Warga binaan yang dibebaskan langsung, Yelsa Adrian mengaku sangat senang karena di hari lebaran ini dirinya bisa keluar dari lapas.

"Alhamdulillah senang, semoga bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik di luar sana. Saya akan kembali ke kampung halaman," ucap dia. (*)