Padang Panjang Uji Laik Kendaraan Lebaran

id armada, Lebaran, Uji laik, Padangpanjang

Padang Panjang Uji Laik Kendaraan Lebaran

Ilustrasi - Petugas Dinas Perhubungan memeriksa bus angkutan lebaran di Terminal Kepuhsari Jombang, Jawa Timur, Kamis (2/7/2015). Pemeriksaan tersebut meliputi kelayakan kendaraan, fisik dan kelengkapan surat kendaraan untuk memberikan rasa aman pemudik serta mengantisipasi terjadinya kecelakaan. ( ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat melakukan uji laik kendaraan angkutan lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah untuk menekan terjadinya kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian manusia.

Kepala Dishubkominfo Padang Panjang, I Putu Venda mengatakan, setiap kendaraan yang akan beroperasi sebagai jasa angkutan Lebaran mesti terjamin kondisinya agar keselamatan penumpang yang hendak mudik atau kembali ke rantau terjamin.

Disamping itu, bagi kendaraan yang tidak layak beroperasi dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya saat berada di jalan raya.

Untuk itu, tambahnya, setiap bus yang telah lulus uji tersebut juga akan diberi tanda khusus seperti stiker dan diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang baik di saat arus mudik ataupun di saat arus balik.

Pemberian stiker tersebut dilakukan sebagai pemberitahuan awal kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bus/mobil yang tidak lulus uji laik untuk bepergiaan.

"Yang belum lulus uji laik, maka tidak akan diberi stiker sebagai tanda mobil/angkutan Lebaran yang boleh beroperasi," ujarnya.

Ia menerangkan, uji laik kendaraan tersebut digelar langsung di terminal Bukit Surungan Padang Panjang. "Uji laik kendaraan Lebaran dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk dimulai pada 24 Juni sampai 14 Juli 2016," sebutnya.

Salah seorang sopir angkutan umum di Padang Panjang, Domas mendukung uji laik kendaraan yang dilakukan oleh Dishubkominfo tersebut.

"Uji laik kendaraan sangat dibutuhkan untuk memberikan jaminan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor di jalan untuk mencegah atau memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan," ujarnya. (*)