Pembahasan Draf RPJMD Sijunjung Dihujani Interupsi

id legislatif#DPRD#Sijunjung

Pembahasan Draf RPJMD Sijunjung Dihujani Interupsi

DPRD Sijunjung dengan Pemkab setempat membahas draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (cc)

Sijunjung, (Antara) Rapat gabungan DPRD Sijunjung dengan pemerintah daerah setempat diruangan rapat utama, terkait dengan pembahasan draf rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada 2016-2021.

Rapat pada awal pekan (27/6), diwarnai dengan hujanan interupsi yang membuat suasana rapat menjadi tegang, sehingga rapat ini sempat ditunda satu jam oleh pimpinan sidang.

Rapat yang dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Walbardi, didampingi oleh Bupati Yuswir Arifin dan Wakil Bupati Arrival Boy ini, dari awal memang sudah terlihat janggal, pasalnya dari tiga unsur pimpinan DPRD ini cuman dihadiri oleh satu orang wakil ketua yaitu Walbardi.

Padahal pembahasan draf RPJMD tahun 2016-2021 ini adalah menyangkut nasib kabupaten Sijunjung lima tahun kedepannya.

Tidak saja dua unsur pimpinan yaitu Mukhlis Rasyid dan Nursidin Djamil, yang tidak hadir dalam rapat ini, tetapi 11 anggota dewan lainnya juga ikut tidak hadir dalam rapat gabungan ini.

Kondisi kehadiran dari anggota dewan inilah salah satu menjadi pemicu rapat ini menjadi tegang dan dihujani interupsi.

Berawal dari Syahrijal salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai PBB mempertanyakan ketidakhadiran dua orang unsur pimpinan dan beberapa anggota dewan yang lainnya.

Kemudian disambut dengan rebutan interupsi dari anggota lainnya, terkait banyaknya kejanggalan dalam pembahasan RPJMD ini.

Sebab pada 10 Juni 2016 yang lalu dalam Badan Musyawarah (Bamus), telah dibahas tentang pelaksanaan rapat pra RPJMD, kemudian dilanjutkan tanggal 13 Juni yaitu Rapat komisi-komisi juga terkait dengan RPJMD ini.

Namun, dalam rapat komisi itu, ada komisi yang tidak membahas tentang pra RPJMD ini, sehingga dilanjutkan tanggal 20 dan 22 Juni lalu, tetapi karena lantaran seluruh pimpinan dan anggota ada kegiatan keluar daerah maka rapat ditunda.

Akhirnya dari persetujuan Ketua DPRD setempat, pembahasan digelar pada 27 Juni (Senin, red) rapat gabungan DPRD dengan Pemerintah daerah lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya guna membahas hasil rapat komisi-komisi tentang draf rancangan RPJMD 2016-2021.

Sementara itu berbagai pendapat pun muncul dari anggota dewan, menurut Aprizal Putra Bungsu yang merupakan anggota Komisi II Partai PAN, mengatakan kalau kita lihat banyak hal yang janggal dalam rapat pembahasan RPJMD ini.

"Yang jelas nasib Sijunjung lima tahun ke depan tidak hanya bisa diputus dan dibahas dalam 1 jam, ujarnya.

Lain lagi pandangan Asdawati dari komisi III partai Demokrat, salah seorang anggota dewan yang tidak masuk dalam rapat gabungan tersebut. Dari awal saya sudah tahu, bahwa rapat tersebut tidak lagi melalui mekanisme yang ada, makanya saya absen dalam rapat ini," katanya tergesa-gesa.

Kemudian disisi lain, Darmawan mengatakan, anggota Komisi I dari partai PPP mengatakan, seharusnya di DPRD ini memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Ini malahan tidak, ada juga yang tidak hadir, padahal ini pembahasan RPJMD menentukan nasib Sijunjung kedepan, dan kemudian ada aturan mainnya jangan sampai dilanggar, kita ikuti aturan main itu.

Setelah 1 jam rapat ini ditunda, Dasril Rajo Timbu,pun juga angkat bicara, ia mengatakan rapat pembahasan RPJMD ini membingungkan dan banyak tidak nyambung, pasalnya persoalan yang satu belum selesai, muncul lagi interupsi yang lain. "Kondisi yang ada tidak berkesudahan, saya kira sangat membingungkan, ujarnya sembari menambahkan heran melihat tingkah laku teman-temannya di DPRD ini.

Walaupun rapat ini dihujani oleh interupsi oleh anggota dewan yang hadir dan ditunda 1 jam, tetapi masih bisa dilanjutkan dengan penanda tanganan nota draf Pembahasan RPJMD oleh wakil Ketua DPRD Walbardi dan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin disaksikan oleh Wakil Bupati Arrival Boy serta 19 orang anggota DPRD yang hadir juga SKPD se-kabupaten Sijunjung.

Penanda tanganan tersebut dilakukan setelah adanya pembacaan oleh masing-masing komisi tentang permasalahan yang harus diperbaiki (*)