Padang, (Antara Sumbar) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar), menyampaikan agar instansi pemerintah atau swasta melapor pada Kepolisian jika merasa dirugikan dengan adanya oknum wartawan yang melakukan pemerasan berkedok minta Tunjangan Hari Raya (THR).
"Siapapun silahkan lapor pada pihak Kepolisian setempat jika dipaksa atau diperas oleh oknum wartawan untuk memberi THR," kata Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar saat dihubungi dari Padang, Selasa.
Ia menegaskan tidak ada yang namanya terima THR dalam praktik jurnalistik, lain halnya jika terkait hubungan baik tanpa ada unsur-unsur kepentingan tertentu, tentu sah-sah saja.
"Wartawan itu kerjanya membuat berita, jika sudah minta-minta THR, itu sudah melenceng atau tidak benar," ujarnya.
Ia berharap jangan sampai ada oknum wartawan yang meresahkan atau memaksakan pihak tertentu untuk memberi THR, apalagi dengan membuat surat atau proposal tertentu.
Menurutnya, hal itu tidak hanya berlaku bagi PWI, melainkan pasti sama dengan organisasi-organisasi wartawan lainnya.
Selain melapor pada Kepolisian, jika wartawan yang memaksa pemberian THR itu adalah anggota PWI, bisa laporkan pada Dewan Kehormatan PWI. Begitu pula pelaporan ke media tempatnya tergabung juga disarankan. Hal ini juga berlaku untuk oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan.
"Tindak pemerasan berkedok THR itu tidak lagi menyangkut profesi, melainkan tindak kriminal. Apalagi tidak akan ada media yang menginstruksikan wartawannya minta THR. Jadi, laporkan," katanya.
Selain itu, ia menyampaikan seorang wartawan profesional tidak akan melakukan tindakan semacam itu, apalagi mereka telah tergolong kompeten di bidangnya. Seharusnya mereka lebih memahami.
Sementara itu, tidak hanya wartawan, oknum mengatasnamakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta THR secara pribadi atau kelompok juga perlu dilaporkan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah yang meminta warga setempat melaporkan bila ada ASN yang bertindak seperti itu.
"Kami telah anggarkan secara khusus THR untuk ASN, sehingga meminta THR kepada warga atau pihak swasta merupakan pelanggaran kode etik dan itu perlu dikenai sanksi," katanya. (*)
Berita Terkait
Ombudsman imbau pekerja laporkan perusahaan tak kunjung bayar THR
Kamis, 11 April 2024 8:34 Wib
Ombudsman akui tidak ada laporan masuk terkait pengaduan THR di Sumbar
Selasa, 9 April 2024 17:59 Wib
Andree Algamar Serahkan Santunan THR Bagi Anak Yatim Binaan Masjid Agung Nurul Iman
Minggu, 7 April 2024 19:49 Wib
Selain PNS, Non PNS di Tanah Datar juga terima THR
Selasa, 2 April 2024 17:26 Wib
Pembagian uang THR bagi pekerja rokok di Kudus
Selasa, 2 April 2024 14:15 Wib
Ambil Promo pinjaman dapat THR, khusus ASN, Pegawai, PPPK & Pensiuanan
Senin, 1 April 2024 15:39 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Bupati sebut THR dan gaji 13 ASN di Tanah Datar segera dibayarkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:21 Wib