PWI: Laporkan Wartawan Lakukan Pemerasan Berkedok THR

id PWI, THR, Wartawan

PWI: Laporkan Wartawan Lakukan Pemerasan Berkedok THR

Padang, (Antara Sumbar) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar), menyampaikan agar instansi pemerintah atau swasta melapor pada Kepolisian jika merasa dirugikan dengan adanya oknum wartawan yang melakukan pemerasan berkedok minta Tunjangan Hari Raya (THR).

"Siapapun silahkan lapor pada pihak Kepolisian setempat jika dipaksa atau diperas oleh oknum wartawan untuk memberi THR," kata Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar saat dihubungi dari Padang, Selasa.

Ia menegaskan tidak ada yang namanya terima THR dalam praktik jurnalistik, lain halnya jika terkait hubungan baik tanpa ada unsur-unsur kepentingan tertentu, tentu sah-sah saja.

"Wartawan itu kerjanya membuat berita, jika sudah minta-minta THR, itu sudah melenceng atau tidak benar," ujarnya.

Ia berharap jangan sampai ada oknum wartawan yang meresahkan atau memaksakan pihak tertentu untuk memberi THR, apalagi dengan membuat surat atau proposal tertentu.

Menurutnya, hal itu tidak hanya berlaku bagi PWI, melainkan pasti sama dengan organisasi-organisasi wartawan lainnya.

Selain melapor pada Kepolisian, jika wartawan yang memaksa pemberian THR itu adalah anggota PWI, bisa laporkan pada Dewan Kehormatan PWI. Begitu pula pelaporan ke media tempatnya tergabung juga disarankan. Hal ini juga berlaku untuk oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan.

"Tindak pemerasan berkedok THR itu tidak lagi menyangkut profesi, melainkan tindak kriminal. Apalagi tidak akan ada media yang menginstruksikan wartawannya minta THR. Jadi, laporkan," katanya.

Selain itu, ia menyampaikan seorang wartawan profesional tidak akan melakukan tindakan semacam itu, apalagi mereka telah tergolong kompeten di bidangnya. Seharusnya mereka lebih memahami.

Sementara itu, tidak hanya wartawan, oknum mengatasnamakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta THR secara pribadi atau kelompok juga perlu dilaporkan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah yang meminta warga setempat melaporkan bila ada ASN yang bertindak seperti itu.

"Kami telah anggarkan secara khusus THR untuk ASN, sehingga meminta THR kepada warga atau pihak swasta merupakan pelanggaran kode etik dan itu perlu dikenai sanksi," katanya. (*)