Setara: Pemerintah Perlu Rilis Detail Perda Dibatalkan

id Setara

Jakarta, (Antara Sumbar) - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan pemerintah perlu merilis detail 3.143 peraturan daerah yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, tidak hanya menyebutkan alasan pembatalannya.

"Apakah perda-perda yang dibatalkan termasuk perda yang intoleran dan diskriminatif?" tanya Ismail melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan Kementerian Dalam Negeri pernah mengkaji terdapat 21 peraturan daerah yang diskriminatif.

Sementara lembaga lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pernah mengkaji terdapat 365 peraturan daerah yang diskriminatif.

"Setara Institute mencatat terdapat 53 peraturan daerah yang diskriminatif atas dasar agama," ujar Ismail.

Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah.

Peraturan daerah yang dibatalkan meliputi peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Setara Institute, jumlah tersebut merupakan rekor dalam praktik pembatalan peraturan daerah sejak pemberlakuan otonomi daerah.

Sebelumnya, sepanjang 2002 hingga 2009 terdapat 2.246 peraturan daerah dibatalkan, 2010 hingga 2014 sebanyak 1.501 peraturan daerah, kemudian November 2015 hingga Mei 2015 ada 139 peraturan daerah. Bila dijumlah, maka sejak 2002 pemerintah telah membatalkan 7.029 peraturan daerah. (*)