Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) Padang berganti nama menjadi Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Padang, Sumatera Barat.
Perubahan nama itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 423 Tahun 2015, kata Kepala IZI Cabang Padang Priambodo Ario Pamungkas di Padang, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan SK dari Menteri Agama RI No. 423/2015 pada bulan Desember 2015. Dari perwakilannya Sumatera Barat (Sumbar), pihaknya mendapatkan SK No. 45/2016 pada bulan Februari 2016.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang salah satu pasalnya menyebutkan setiap Laznas hanya boleh membuka satu cabang perwakilan di setiap provinsi.
"PKPU memiliki beberapa kantor perwakilan di satu provinsi dan tidak mungkin PKPU menutup kantor perwakilan tersebut, sementara masyarakat telah mempercayai lembaga ini," katanya.
Guna menyesuaikan UU tersebut, PKPU melepas seluruh pengelolaan zakat, kemudian membentuk lembaga tersendiri yang disebut dengan IZI.
"IZI dibentuk PKPU guna mengelola secara penuh zakat dari donatur yang selama ini diserahkan ke PKPU sehingga sejak 2016 PKPU tidak lagi mengelola zakat, infak, dan sedekah," ujarnya.
Menurut keterangannya, untuk wilayah perwakilan cuma IZI yang pertama kali mendapatkan perizinan dari tingkat Kementerian Agama (Kemenag) dan perizinan dari Badan Amil Zakat Nasional tingkat provinsi.
"Setiap Lembaga Amil Zakat Nasional harus mendapatkan SK dari Kemenag RI dan kantor perwakilan juga harus mengurus perizinan di tingkatan provinsi," katanya.
Setelah izin dari Kemenag RI keluar, kata Priambodo, perwakilan lembaga amil zakat juga harus mengurus perizinan ke Baznas tingkat provinsi.
Noval Yan Noris, warga yang beralamat di Air Pacah, mengapresiasi PKPU dengan melepaskan semua pengelolaan zakat dan membentuk lembaga tersendiri guna mematuhi UU.
"Meskipun UU tersebut telah lama dikeluarkan, saya melihat PKPU memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan mematuhi UU tersebut," katanya.*