Penertiban Warung Makan di Padang Belum Maksimal

id satpol pp, penertiban, warung, makan

Padang, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, mengakui belum bisa melarang seluruh warung makan berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.

"Personel kita sudah melakukan patroli setiap hari namun luasnya kota ini menjadi kendala tersendiri sehingga belum bisa dilarang semuanya," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas di Padang, Jumat.

Menurut dia, dalam dua hari belakangan ini pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap para pedagang yang terkena razia.

"Semua pedagang yang tertangkap langsung kita sita dagangannya sebagai barang bukti seperti makanan, meja dan kursi dengan tujuan membuat mereka jera berbuat demikian," ujar dia.

Firdaus juga mengharapkan peranan dari masyarakat selain memberikan informasi, namun juga ikut melarang adanya warung yang berjualan pada siang hari.

"Kalau semuanya kita yang menertibkan tentunya akan membutuhkan waktu yang lama karena berbagai kendala seperti luasnya wilayah dan personel yang terbatas," kata dia.

Dia berharap masyarakat berperan aktif dalam melaksanakan surat edaran Wali kota Padang yang salah satunya melarang warung makan buka pada siang hari.

"Kita harap warga juga bisa ikut melarang jika masih ada warung yang buka pada siang hari di bulan puasa di lingkungan sekitar mereka," kata Firdaus.

Seorang warga Padang Timur, Arif Abdulloh mengatakan, dengan rajinnya Satpol PP berpatroli tentunya warung makan yang buka ini bisa berkurang.

"Saya sangat mendukung adanya surat edaran tersebut yang tujuannya adalah untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan," kata dia. (*)