Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kejadian penumpang Wings Air yang diturunkan sebelum lepas landas merupakan kecerobohan luar biasa yang dilakukan petugas darat maskapai tersebut.
"Kejadian itu bukan hanya melanggar hak konsumen tetapi juga mengancam keselamatan penerbangan di Indonesia," kata Tulus melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.
Tulus mengatakan beban pesawat seharusnya sudah bisa dihitung sejak awal oleh "load master" atau bahkan pilot sejak proses "check in". "Load master" yang menghitung berapa berat penumpang, bagasi, pengaturannya dan lain-lain.
Karena itu seharusnya tidak perlu terjadi, penumpang yang sudah "boarding" dan masuk ke dalam pesawat disuruh turun kembali dengan alasan pesawat dinyatakan kelebihan beban.
"Itu tindakan yang ngawur dan jelas mengancam dan membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya.
Kalau pun memang ada kelebihan beban, yang seharusnya diturunkan adalah bagasi kargo, bukan bagasi penumpang karena ada prosedur penumpang dan bawaannya di bagasi harus terbang dalam satu pesawat.
"Apalagi bagasi dari penumpang kategori 'connecting flight'. Kejadian ini menunjukkan petugas darat Wings Air selain ceroboh, teledor juga tidak profesional. Tidak ada praktik penerbangan yang seperti itu di dunia," katanya.
Sebelumnya, seorang penumpang Wings Air, anak perusahaan maskapai Lion Air, bernama Taufiq A memulai sebuah petisi daring di laman change.org pada Kamis (9/6).
Dalam petisi tersebut, Taufiq menceritakan pengalamannya saat menumpang pesawat Wings Air IW 1936 pada Rabu (8/6) dari Rote Ndao menuju Kupang.
Pada saat pesawat semua penumpang sudah masuk ke dalam pesawat, terdapat pengumuman bahwa pesawat kelebihan berat badan dan maskapai meminta kerelaan tiga penumpang untuk tidak ikut dalam penerbangan.
Namun, saat sudah ada tiga penumpang bersedia turun, pramugari mempersilakan mereka untuk duduk kembali.
Ternyata, untuk mengurangi beban pesawat, petugas menurunkan seluruh bawaan penumpang yang ada di bagasi. Penumpang baru mengetahui hal itu setelah pesawat mendarat di Bandara El Tari Kupang.
Yang membuat Taufiq dan penumpang lain tambah kesal, maskapai mempersilakan untuk mengambil barang-barang mereka pada keesokan harinya di Bandara El Tari. (*)
Berita Terkait
YLKI nilai penjual asing di e-commerce perlu berbadan hukum Indonesia
Sabtu, 9 Juli 2022 14:56 Wib
YLKI apresiasi arus kas BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun pada 2020
Senin, 8 Februari 2021 18:33 Wib
DPRD Sumbar minta PLN sosialisasikan penyebab kenaikan tagihan listrik
Senin, 15 Juni 2020 15:06 Wib
PLN Sumbar gelar halalbihalal secara virtual dengan pemangku kepentingan
Rabu, 27 Mei 2020 22:01 Wib
YLKI nilai positif kebijakan "cashback" BBM kepada ojek online
Rabu, 22 April 2020 19:07 Wib
Hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi jika karantina wilayah diperlakukan, kata YLKI
Selasa, 31 Maret 2020 6:33 Wib
Korban praktik korupsi adalah konsumen alasan YLKI tolak revisi UU KPK
Senin, 16 September 2019 7:51 Wib
Kenaikan tarif BPJS harus diikuti reformasi pengelolaan
Kamis, 29 Agustus 2019 12:09 Wib