Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan maskapai penerbangan Wings Air wajib memenuhi hak bagasi penumpang.
"Kalau itu pesawat penumpang, seharusnya dipenuhi dulu hak penumpang, baru mengangkut kargo," kata Jonan usai buka puasa bersama di Kemenhub, Jakarta, Jumat.
Jonan menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Standardisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara disebutkan hak penumpang untuk domestik sampai 20 kilogram.
"Nanti kita akan kita cek inspekturnya," katanya.
Maskapai Wings Air dengan tujuan Rote Ndao melalui Bandar Udara Lekunik menuju Kupang melalui Bandar Udara Internasional El Tari dengan nomor penerbangan IW 1936 pada Rabu 8 Juni 2016 tidak bisa mengangkut seluruh bagasi yang dibawa penumpang pada saat itu.
Saat dikonfirmasi, Manajer Humas Lion Group Andy M Saladin mengaku hal itu dilakukan demi keselamatan penumpang.
"Adanya beberapa hal yang menjadi catatan Pilot in Command (PIC), maka PIC memutuskan untuk mengurangi muatan dari isi beban pesawat tersebut," katanya.
Ia merinci terdapat sebanyak 41 koli atau 283 kilogram barang penumpang yang tidak terangkut pada hari yang sama atau diturunkan dari pesawat dan telah diinformasikan ke penumpang. (*)
Berita Terkait
Penerbangan natal, Sriwijaya gratiskan biaya bagasi 20 kilogram
Kamis, 21 November 2019 17:39 Wib
Senjata api jenis SS1 diamakan di bagasi mobil
Selasa, 25 Juni 2019 22:33 Wib
Akibat bagasi berbayar, penumpang pesawat domestik turun pada Januari
Jumat, 1 Maret 2019 13:24 Wib
ASITA akan unjuk rasa terkait harga tiket pesawat
Senin, 11 Februari 2019 20:31 Wib
Kebijakan bagasi berbayar pengaruhi penjualan oleh-oleh di Batam
Senin, 11 Februari 2019 15:15 Wib
Penumpang Bandara Minangkabau keluhkan bagasi berbayar
Minggu, 10 Februari 2019 19:46 Wib
Penjualan oleh-oleh di Kota Padang turun 40 persen akibat bagasi berbayar
Kamis, 7 Februari 2019 9:55 Wib
Kemenhub evaluasi penerapan bagasi berbayar
Jumat, 1 Februari 2019 14:00 Wib