Satpol-PP Teruskan Razia Terkait Aturan Pedagang Berjualan

id Satpol-PP

Padang, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, akan terus melakukan razia untuk menegakkan aturan terkait larangan berjualan kepada pedagang di siang hari dan larangan lainnya.

Razia akan dilakukan secara mendadak tanpa terjadwal untuk menindak siapa saja pedagang nakal yang berjualan di siang hari, kata Kepala Satpol PP kota Padang, Firdaus Ilyas di Padang, Rabu.

Ia menambahkan hal ini sesuai dengan surat edaran wali kota tentang larangan berjualan di siang hari.

"Penutupan secara Paksa dan penyitaan alat-alat akan dilakukan seperti halnya senin malam kemaren," ujarnya.

Ia menjelaskan sebelum melakukan tindakan tegas Satpol PP selalu memberikan peringatan terlebih dahulu.

Selain rumah makan, Satpol PP juga merazia pedagang yang menjual petasan.

Jika kami menemukan penjual petasan maka barang dagangannya akan kami sita, lanjutnya.

Tidak hanya itu, Firdaus juga mengatakan merazia orang-orang yang berkeliaran pada tengah malam.

Meski kota Padang tidak menerapkan jam malam, berkeliaran tengah malam bisa dicurigai sebagai orang yang tidak benar, tambahnya.

Ia menjelaskan akan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang kedapatan berkeliaran pada tengah malam, jika ternyata mereka adalah Pelaku Seks Komersial (PSK) maka akan dikirim ke panti pembinanaan yaitu Panti Andam Dewi di Solok.

Selanjutnya ia juga menyebutkan bagi masyarakat yang melanggar aturan diatas akan diberi sanksi atau Tindak Pidana Ringan.

Selanjutnya, Syahrul seorang warga Kuranji Padang, sangat apresiasi atas kerja Satpol PP selama Ramadhan.

Saya sangat mendukung atas apa yang dikerjakan satpol PP selama ini semoga kedepannya mereka terus menjalankan tugasnya dengan baik, katanya. (*)