Kapolres: Sipil Boleh Kenakan Kaos TBC

id Turn Back Crime, Polisi, pariaman

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kapolres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Riko Junaldy, mengatakan baju bertuliskan "Turn Back Crime" (TBC) boleh digunakan oleh masyarakat sipil di daerah itu.

"Menurut saya baju tersebut boleh digunakan masyarakat biasa, meskipun demikian perlu ditegaskan juga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang berlawanan dengan nilai dan norma hukum," kata dia di Pariaman, Kamis.

Ia menilai kaus bertuliskan "Turn Back Crime" memiliki tujuan bagaimana masyarakat secara bersama dengan instansi kepolisian Indonesia memerangi dan memberantas tindakan kriminal.

"Polisi merupakan mitra masyarakat dan awak media. Oleh karena itu sangat diharapkan serta diingatkan penggunaanya juga harus memahami arti dan tujuan dari tulisan itu sendiri demi menjaga citra kepolisian," jelasnya.

Terkait peredaran penjualan baju Turn Back Crime yang mulai marak dijual bebas oleh para pedagang, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih jauh tentang ketentuan dan kepastian hal tersebut.

"Saya akan coba kembali membaca peraturan dan ketentuan tentang baju 'Turn Back Crime' tersebut, namun selama masyarakat yang menggunakan dalam kegiatan positif juga dapat menjadikan nama baik kepolisian," sebutnya.

Sementara itu Juned salah seorang warga Kota Pariaman, mengaku sangat tertarik dan ingin menggunakan baju yang bertuliskan Turn Back Crime tersebut.

Meskipun demikian ia juga mengaku binggung dengan berbagai pemberitaan di media nasional terkait adanya larangan penggunaan kaos tersebut oleh instansi kepolisian.

"Awalnya saya ingin membeli baju melalui via 'online', namun setelah muncul adanya pemberitaan larangan penggunaan kaus tersebut saya menggurungkan niat," tambahnya.

Ia berharap instansi terkait memberikan kejelasan yang pasti tentang penggunaan baju itu sehingga tidak menimbulkan rasa khawatir masyarakat.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.

"Ya, memang sudah masuk di kami surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.

Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," katanya. (*)