Polisi Pariaman Tangkap Wali Korong Pesta Narkoba

id pesta narkoba

Pariaman, Sumbar, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang oknum Wali Korong, Amri (42) di Kecamatan Sungai Geringging bersama Yudi Halmen (36) warga Desa Pauh sedang berpesta narkoba.

Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldy, di Pariaman, Jumat, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (19/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Nareh Hilir Kecamatan Pariaman Utara.

"Kedua pelaku ini kita amankan sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua orang rekannya," kata dia.

Ia meneruskan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Amri merupakan Wali Korong yang masih aktif dan sedang menjalankan tugas di daerahnya.

Pihak kepolisian membenarkan satu pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan di salah satu warung internet (Warnet) di daerah itu.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak kepolisian seperti plastik bekas pemakaian narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap bong, beberapa mancis, dan uang sebanyak Rp2 juta.

Sementara itu Kepala Satuan Narkoba Polres setempat, AKP. Ardhi Zulhasbih Nasution, mengatakan dalam operasi penangkapan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Saat kita gerebek, para tersangka sedang melakukan pesta narkoba. Selain itu para pelaku juga merupakan target tim narkoba Polres Pariaman," kata dia.

Sebelumnya pada Rabu (18/5) pihak kepolisian setempat juga berhasil mengamankan seorang tersangka Rafis (43) yang diduga sebagai seorang pengedar narkoba karena pelaku termasuk ke dalam Target Operasi (TO) Polres di daerah lain.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian tersangka terbukti positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya ketiga pelaku akan diancam dengan Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.