DPRD Padang Panjang Rekomendasikan LKPJ Wali Kota 2015

id DPRD Padang Panjang Rekomendasikan LKPJ Wali Kota 2015

Berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Padang Panjang akhir Tahun Anggaran 2015, DPRD melalui Panitia Khusus LKPJ Walikota Padang Panjang Akhir Tahun Anggaran 2015 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Nomor :KEP. 01/Pim DPRD-PP/IV/2016 tanggal 8 April 2016 telah mempelajari, meneliti dan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2015 terealisir.

Serta tidak bertentangan dengan Program yang telah dicanangkan serta mengkaji sejauh mana pula dapat memberikan manfaat yang dihasilkan dari setiap program yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, efesiensi dan efektifitasnya terhadap pencapaian sasaran pembangunan, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara makro dalam hal ini termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan maupun Tugas Umum Pemerintahan, kemudian dalam konteks pembahasan LKPJ Walikota Padang Panjang Akhir Tahun Anggaran 2015.

DPRD melakukan pembahasan berdasarkan fungsi pengawasan dan bukan dalam kerangka pemeriksaan seperti dalam audit keuangan yang menitik beratkan pada nilai-nilai angka semata, namun merupakan evaluasi tahap akhir dan menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah selama kurun waktu 1 (satu) tahun Anggaran guna mengetahui apakah kinerjanya telah sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan, yang tertuang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang termuat dalam Renstra SKPD.

Evaluasi kinerja tersebut lebih merupakan suatu proses umpan balik atas kinerja tahun yang lalu guna mendorong adanya produktivitas dan perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.

Selanjutnya dilakukan analisa secara komparatif, yaitu dengan cara membandingkan antara indikator kinerja dengan realisasi, baik yang berkaitan dengan perbandingan antara kinerja nyata dengan kinerja yang telah direncanakan serta antara kinerja nyata tahun 2015 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian maka pembahasan LKPJ dimaksud dilaksanakan melalui tahapan rapat kerja/hearing dengan Tim Penyusun LKPJ dan SKPD, Studi Banding dan Kunjungan Lapangan.