Mantan Wali Nagari Limo Kaum Divonis 1 Tahun Penjara

id Korupsi, Tanah Datar, Wali Nagari

Mantan Wali Nagari Limo Kaum Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustarsi - (ANTARA/Andika Wahyu))

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Mantan Wali Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar, Sumatera Barat, Meriyaldi divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang selama satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Terdakwa Meriyaldi dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Padang melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana reward lomba nagari berprestasi baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional sehingga negara dirugikan sebesar Rp94,2 juta, kata Kepala Kejari Batusangkar M. Fatria di Batusangkar, Selasa.

Ia menyebut atas vonis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Batusangkar menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan terdakwa Meriyaldi.

"Kami menyatakan pikir-pikir dulu karena vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa selama empat tahun enam bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp181 juta dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," katanya.

Menurutnya, seharusnya dana reward tersebut dapat digunakan sesuai proposal yang diajukan seperti pembelian Infocus, lemari, meja, dan lainnya, namun setelah dicek barang-barang tersebut tidak ada.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Batusangkar Mardanos mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, pihaknya melakukan penyidikan dan ditemukan sejumlah penyelewengan dengan perincian dana bagi hasil PT. Inhutani dari 2011 hingga 2014 sebesar Rp116 juta.

Kemudian reward pada Lomba Nagari tingkat kabupaten sebesar Rp3 juta, tingkat provinsi sebesar Rp50 juta dan tingkat nasional sebesar Rp50 juta, sehingga jika ditotal terjadi penyelewengan dana sebesar Rp103 juta, katanya.

Menurutnya penyelewengan yang dilakukan Meriyaldi telah melanggar Peraturan Bupati Tanah Datar tentang pengelolaan keuangan daerah.

Setelah melalui proses maka tim penyidik mengambil kesimpulan dan menetapkan Meriyaldi menjadi tersangka dugaan penyelewengan keuangan negara sebesar Rp216 juta. (*)