Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung Untuk Penghijauan Padang

id ranperdapohonpelindung

Padang, (Antara) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah setempat terkait perlindungan pohon pelindung bertujuan mewujudkan kawasan hijau di daerah itu.

"Sudah jadi suatu keharusan mewujudkan kawasan hijau. Apalagi selama ini belum berjalan optimal," kata Ketua Pansus I DPRD Padang tentang Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung, Gustin Pramona di Padang, Sabtu.

Ia menambahkan pohon pelindung merupakan unsur utama menjaga kestabilan lingkungan sebagai penghasilan oksigen serta penyejuk dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Menurutnya, suhu udara cukup tinggi di Kota Padang membuat daerah itu membutuhkan pohon pelindung. Sedangkan kondisi saat ini menunjukan ketersediaan nya yang sangat minim dan banyak yang tidak terlindungi.

Selain itu, kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan juga kurang.

Untuk mewujudkan perda atau aturan khusus yang mengatur perlindungan pohon pelindung itu perlu rangkaian upaya sistematis mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan hingga penegakan hukum.

"Kami telah membahas Ranperda itu pada Kamis (12/5) dan Jumat (13/5) bersama SKPD terkait. Pada Senin (16/5) akan diselesaikan," ujarnya.

Pembahasan dilakukan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pelaksana Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda), Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB), Bagian Hukum Pemerintah kota (Pemkot) Padang dan sebagainya.

Ia menyampaikan saat Ranperda itu sah menjadi Perda, tentu segala aturan di dalamnya menjadi satu kesatuan dan perlindungan pohon pelindung itu harus dilakukan atas dasar persamaan tanpa membedakan asal, suku, nama, ras, agama dan antargolongan.

Perusakan pohon pelindung oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab akan dikenai sanksi administrasi dan tindak pidana ringan.

Aturan itu juga mengatur permasalahan lainnya seperti terkait pemindahan pohon pelindung di sekitar kawasan wisata dan pemanfaatan 30 persen lahan untuk ruang hijau.

Sementara warga setempat Tika (23) menyebutkan jika memang aturan itu akan segera disahkan dalam perda, maka pemerintah setempat perlu menyosialisasikannya agar masyarakat tahu secara keseluruhan.

"Tata kota tentu akan indah karena tidak akan ada lagi reklame yang terpasang di pohon-pohon pelindung," ujarnya.