Disdik Padang: Pengelolaan Dana BOS Sesuai Undang-undang

id Dana BOS

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Sumatera Barat, mengatakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah sesuai undang-undang.

"Pengelolaan dana BOS itu sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara. Terkait transparansi, rahasia keuangan hanya boleh diserahkan pada auditor," kata Kepala Disdik Padang Habibul Fuadi saat dihubungi di Padang, Kamis, terkait adanya 12 sekolah yang dinilai tidak transparan oleh lembaga Integritas.

Jika suatu lembaga termasuk Integritas ingin mendapatkan data pengelolaan dana BOS, kata dia, sebaiknya melihat hasil auditor karena datanya telah lengkap di sana.

"Dulu juga sudah difasilitasi. Kami sudah berjalan sesuai dengan koridor," tegasnya.

Terkait Integritas yang melapor ke DPRD Padang karena adanya 12 sekolah yang menurut lembaga itu menolak memberikan informasi data penggunaan dana BOS, ia mengaku tidak ada persoalan dengan laporan itu.

Menurutnya, tiap orang atau lembaga memang memiliki hak untuk mengadu ke DPRD sebagai wakil rakyat.

Sebelumnya lembaga antikorupsi Integritas mendatangi gedung DPRD Kota Padang pada Rabu (11/5). Koordiantor Integritas Arief Paderi menyampaikan pihaknya akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dana BOS di daerah itu.

Menurutnya, ada 12 SMP di Padang yang menolak memberikan informasi data kepada Integritas tentang transparansi penggunaan dana BOS yakni SMPN 12, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 10, SMPN 25, SMPN 30, dan SMPN 31. (*)