DPRD Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Museum PDRI

id Museum PDRI, Dugaan Korupsi, DPRD Sumbar

Sarilamak, (AntaraSumbar) - DPRD Sumatera Barat mendukung langkah aparat penegak hukum mengusut dugaaan korupsi dalam pembangunan museum Perjuangan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Koto Tinggi, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kalau ada indikasi ada aturan yang terlanggar, saya kira itu adalah kewenangan aparat penegak hukum. Jangan dihalang-halangi," kata Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Apris saat dihubungi dari Sarilamak, Rabu.

Pihaknya berharap dugaan korupsi tersebut jangan menghalangi kelanjutaan pembangunan monumen tersebut, karena ini perlu dalam melestarikan sejarah bangsa.

Jangan sampai terjadi, sehingga menyurutkan keinginan pemerintah pusat untuk melanjutkan pembangunan akibat adanya dugaan korupsi tersebut.

Ia menambahkan, pada Selasa (3/5) DPRD Sumbar telah melakukan kunjungi kerja ke Museum PDRI tersebut untuk mengetahui bagaimana kondisinya serta langkah berikutnya untuk menuntaskan pembangunannya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Hasbih memperdalam dugaan korupsi pada pembangunan museum yang terletak di Kabupaten Limapuluh Kota.

Ia mengatakan pembangunan yang nilainya Rp18 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013.

Pihaknya, menduga ada miliar rupiah uang negara yang diduga diselewengkan dalam proyek pembangunan gedung tersebut.

Indikasi korupsi terjadi pada pembangunan tirap gedung tersebut, dimana ada penyimpangan anggaran Rp3 miliar.

Ia menjelaskan awalnya anggaran yang bersumber dari ABPN itu masuk dalam Daftar Isian Plafon Anggaran (DIPA) pada Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota.

Pembangunan tersebut dikerjakan PT. Delima Agung Utama dengan jadwal kontrak dari September 2013 dan diperpanjang sampai Februari 2014. Kami menduga ada penyimpangan dalam pembangunan tirap gedung tersebut, hal itu telah didalami, kata dia.

Ia menambahkan pihaknya akan menangani permasalahan tersebut tanpa main-main, apapun yang bersalah akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (*)