LSM Pelindas Pasaman Barat Surati DPRD Terkait Proyek

id DPRD Pasaman Barat, LSM Pelindas, Proyek

Simpang Empat, (AntaraSumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Bumi Andalas (Pelindas) Kabupaten Pasaman Barat menyurati Komisi III DPRD setempat terkait adanya dugaan permainan dalam proyek di salah satu kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dalam suratnya LSM Pelindas menduga salah satu kelompok kerja (pokja) diduga bersekongkol dengan rekanan PT. Mega Duta Konstruksi dan PT. Bukit Nusa Indah.

"Surat tersebut telah kami masukkan ke DPRD hari ini. Harapannya tentu surat itu ditindaklanjuti,"kata Ketua Umum LSM Pelindas, Bisri Batubara di Simpang Empat, Selasa (3/5).

Menurutnya dua perusahaan itu dimenangkan dalam lelang untuk pekerjaan peningkatan jalan Bunga Tanjung- Teluk Tapang dan Peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah.

Ia menduga persengkokolan dan kejanggalan dalam proses lelang tersebut berawal ketika pekerjaan dua proyek tersebut telah diadakan lelang pertama pada 19 Februari 2016. Namun dinyatakan gagal oleh Pokja lelang dengan alasan tidak jelas.

Pada lelang tersebut, PT.Faktanusa Cipta Graha adalah penawar terendah di lelang peningkatan jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang.

Sedangkan PT Adta Surya Prima sebagai penawar terendah dilelang peningkatan jalan Talu-Lubuk Sikaping.

"Setelah dinyatakan gugur maka pada 11 Maret 2016 diadakan lelang kedua," ujarnya.

Menurutnya PT Faktanusa Cipta Graha dan PT. Adta Surya Prima dalam proses mekanisme dan proses lelang tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Ada indikasi Pokja telah melanggar undang-undang dan menyalahgunakan wewenang, tegasnya.

Ia menjelaskan perusahaan yang diumumkan sebagai pemenang lelang kedua adalah PT. Mega Duta Konstruksi untuk proyek Jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang.

Sedangkan untuk paket pekerjaan jalan Talu-Lubuk Sikaping dimenangkan olrh PT. Bukit Nusa Indah. Padahal diduga perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang.

Ia menyebutkan alasan tidak memenuhi persyaratan pertama, dukungan peralatan PT. Mega Duta Konstruksi dan PT. Bukit Nusa Indah seperti AMP diduga kuat tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen lelang.

Sebab dukungan peralatan AMP yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut adalah AMP tipe 800, kapasitas per batch 800 Kilogram dan kapasitas produksi maksimal 48 ton perjam. Sementara yang disyaratkan dalam dokumen lelang adalah 60 ton per jam.

Alasan kedua, pada lelang pertama, PT. Faktanusa Cipta Graha merasa dibohongi karena mereka sudah mengajukan sanggahan dan mempertanyakan alasan lelang dibatalkan.

Sementara jawaban Pokja berdalih sudah menjawab melalui LPSE. Setelah dilihat di LPSE, ternyata tidak ada jawaban Pokja tentang pembatalan lelang tersebut.

Selain itu, dari data yang diperoleh, PT. Mega Duta Konstruksi dan PT. Bukit Nusa Indah, kualifikasinya adalah M1.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri PU No. 8 Tahun 2011, kemampuan perusahaan M1 melaksanakan pekerjaan maksimal adalah Rp10 miliar, sementara lelang tersebut pagu dananya mencapai Rp 45 miliar.

Ia berharap kepada DPRD Pasaman Barat melalui Komisi III bisa memangil Pokja kontruksi I ULP dan sekaligus membentuk Pansus (Panitian Khusus) terkait persoalan proyek tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pasaman Barat, Adriatra kepada wartawan membenarkan pihaknya telah menerima surat dari LSM Pelindas. Saat ini pihaknya sedang memproses surat tersebut.

"Laporan itu akan kita pelajari dan lakukan pengkajian di Komisi III. Kalau memang benar ada dugaan lelanggaran akan diproses," tegasnya. (*)