Darussalam: Jangan Terjebak Perdebatan Tarif "Tax Amnesty"

id Darussalam

Jakarta, (Antara) - Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengingatkan agar pembahasan "tax amnesty" tidak terjebak pada perdebatan mengenai tarif "tax amnesty" karena diyakini tidak akan menemui titik temu.

"Perdebatan tentang ketidakadilan 'tax amnesty' tidak akan menemukan titik temu," kata Darussalam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Perlu ditekankan kembali bahwa "tax amnesty" harus dipahami sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem pajak yang lebih baik lagi guna menjamin penerimaan pajak dalam jangka panjang yang berkesinambungan.

Ia menegaskan perdebatan tentang ketidakadilan tax amnesty tidak akan menemukan titik temu. Misalnya ada pendapat tarif tax amnesty terlalu rendah dan mengusulkan 10 persen.

Pertanyaannya, apakah 10 persen itu adil, jawabannya bisa jadi tidak karena yang adil tentunya tarif yang diatur di pasal 17 UU PPh, yaitu 25 persen untuk badan usaha atau progresif sampai dengan 30 persen untuk wajib pajak (WP) orang pribadi.

Karena itu, jangan terjebak pada perdebatan tarif tax amnesty karena memang tidak ada keadilan yang absolut di pajak.

Misalnya, pada fasilitas tax holiday. Oleh sebagian WP, bisa jadi fasilitas tersebut dianggap tidak adil karena hanya diberikan kepada segelintir WP yang bisa mendongkrak penyerapan tenaga kerja.

Menurut Darussalam, semangat untuk memberikan kontribusi tertentu, itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan pajak.

Dalam hal tax amnesty, argumentasi ketidakadilan menjadi tidak relevan. Ketika Adam Smith disuruh memilih keadilan atau kepastian hukum dalam pajak, yang dipilih kepastian hukum. Keadilan yang tak diikuti kepastian hukum adalah ketidakadilan.

Karena itu, seharusnya tax amnesty dipandang dan diuji atas tujuan apa yang hendak dicapai, yaitu perbaikan sistem pajak guna menjamin penerimaan pajak dalam jangka panjang yang berkesinambungan.

Kalaupun tax amnesty memberi kontribusi penerimaan dalam jangka pendek, itu hanya konsekuensi logis dari uang tebusan yang diterima dalam periode tax amnesty.

Untuk itu, yang penting sekarang adalah bagaimana agar implementasi tax amnesty ini bisa sesuai dengan tujuan besarnya, yaitu sebagai babak baru menuju sistem pajak yang lebih baik lagi, serta memastikan tax amnesty diikuti semua pihak yang selama ini belum sepenuhnya patuh dalam pemenuhan kewajiban pajaknya.

Ia menyebutkan sebagai kata kunci, data yang didapat dari tax amnesty dan yang akan diperoleh pada 2017 dan tahun-tahun selanjutnya melalui mekanisme pertukaran informasi perbankan secara otomatis untuk tujuan pajak, menjadi sangat penting untuk dimanfaatkan dalam rangka mengawasi perilaku wajib pajak agar tetap patuh pascakebijakan tax amnesty. (*)