ASN Bengkulu Diberikan Sanksi Akibat Selingkuh

id sanksi ASN di bengkulu

Mukomuko, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menetapkan sanksi bagi dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti selingkuh, agar menjadi efek jera bagi yang lain.

"Saat ini Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan sedang rapat untuk menentukan sanksi bagi PNS yang selingkuh," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Jumat.

Seorang pegawai perusahaan swasta di daerah itu yang berinisial T melaporkan kasus perselingkuhan istrinya yang bekerja sebagai guru SD dengan oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Air Dikit berinisial AA.

Ia mengatakan pemberian sanksi bagi dua orang PNS ini sesuai prosedur.

"Kalau aturannya boleh dipecat, dipecat. Jangan sampai salah sehingga pemerintah daerah digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

Sanksi bagi dua PNS ini, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin PNS dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau dalam aturan mainnya sanksi beratnya pemecatan, kita pecat," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini proses dua orang PNS selingkuh tersebut diterimanya dari Inspektorat. Selanjutnya dirapatkan oleh Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan.

Tidak hanya masalah dua orang PNS tersebut, katanya, termasuk PNS lain yang jarang masuk kerja akan diberikan sanksi berat sesuai prosedur yang berlaku.

"PNS yang melanggar aturan akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya," ujarnya lagi. (*)