Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman berkomitmen mendistribusikan beras miskin atau raskin dengan tepat sasaran.
"Penyaluran raskin harus tepat sasaran, yakni tepat jumlah, tepat harga dan tepat penerimanya," kata Bupati Pasaman, Yusuf Lubis di Lubuk Sikaping, Kamis.
Ia mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya pendistribusian raskin selalu menemui kendala, seperti akurasi data keluarga kurang mampu, kurang tepatnya sasaran penerima dan harga yang cenderung dibayar penerima lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Hal ini tidak boleh terjadi lagi. Kasihan masyarakat," ujarnya.
Ia mengimbau pihak jorong dan wali nagari untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan, sehingga dapat merugikan masyarakat.
Bupati mensinyalir adanya beberapa nagari dan kecamatan yang mengaitkan raskin dengan kewajiban masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Ini jelas tidak ada hubungannya. Kita dapat info ini sudah lama, jangan sampai ini terjadi," katanya.
Untuk itu, jika nantinya ada penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pendistribusian raskin, maka Pemkab Pasaman akan memberikan sanksi yang tegas.
"Bisa saja kasus penyimpangan raskin itu dibawa ke ranah hukum. Jadi jangan main-main dengan pengelolaan raskin ini," tegasnya.
Tahun ini, katanya, penyaluran raskin diserahkan kepada Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan, tidak lagi di BP2KP.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Pasaman M Fauzi mengatakan jumlah raskin di daerah itu masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 302.895 ton.
"Rumah tangga sasaran (RTS) penerima raskin pada tahun ini sebanyak 20.193. Kita telah menyalurkan raskin tahap II," katanya.
Ia menjelaskan masing-masing RTS mendapat jatah sebanyak 15 kilogram per bulan dengan harga Rp1.600 per kilogram.
"Tidak boleh ada pungutan dalam pendistribusian raskin ini. Semua sudah ada aturannya, jadi jangan membebani masyarakat dengan harga yang di luar ketentuan," ujarnya. (cpw)
Berita Terkait
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:07 Wib
PDI-P Pasaman Barat buka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati
Senin, 22 April 2024 17:11 Wib
Sabar AS paparkan capaian Pemkab Pasaman dihadapan IKLS Pekanbaru
Minggu, 21 April 2024 20:28 Wib