Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan Aceh

id Bea Cukai, Pengawasan, Perairan Aceh

Jakarta, (AntaraSumbar) - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh memperketat pengawasan potensi kerawanan penyelundupan khususnya hortikultura yang marak terjadi melalui perairan Indonesia berasal dari negara lain.

"Antisipasinya jajaran Bea Cukai Aceh mengawasi secara ketat dan penguatan koordinasi dengan TNI Angkatan Laut," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Aceh Yanuwar Kaliandra saat dihubungi di Jakarta, Rabu malam.

Yanuwar menyebutkan terjadi pengungkapan empat kasus upaya penyelundupan hortikultura melalui perairan Langsa Aceh selama Maret 2016.

"Bahkan kasusnya telah P21 (dokumennya lengkap)," ujar Yanuar.

Yanuwar mengungkapkan petugas TNI AL menangkap kapal yang mengangkut bawang merah ilegal berdasarkan informasi dari tim Operasi Gerhana Ditjen Bea Cukai di sekitar perairan Meurendu Kuala Beuracan Aceh pada Minggu (24/4).

Kapal Motor (KM) Tenri Sanna berbendara Indonesia itu membawa 50 ton bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen resmi dari Penang, Malaysia tujuan Kuala Langsa.

Berdasarkan penyidikan, petugas bea cukai menetapkan tersangka terhadap nahkoda KM Tensa Sanna berinisial B karena tidak mengajukan dokumen pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) dan dokumen inward manifest (BC 1.1) kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Kuala Langsa.

Yanuwar menambahkan petugas menjerat tersangka B dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selain itu, tersangka juga dituduh merugikan negara secara materi berupa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN Impor dan Pph impor) senilai Rp130 juta.

Yanuwar menilai tindakan tersangka mengganggu usaha petani bawang lokal karena merusak harga di pasaran. (*)